BibTex Citation Data :
@article{DLJ25511, author = {Harseno M. Marbun and Retno Saraswati and Lita Tyesta Addy Listya Wardhani}, title = {TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERHENTIAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {4}, year = {2019}, keywords = {Pemberhentian Presiden, Mahkamah Konstitusi, Sistem Ketatanegaraan Indonesia, UUD 1945}, abstract = { Dalam UUD NRI 1945, Istilah \"pemberhentian presiden” diartikan sebagai proses pemberhentian terhadap presiden karena melakukan pelanggaran hukum maupun karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Dalam pengalaman ketatanegaraan Indonesia diketahui bahwa proses dan mekanisme pemberhentian presiden yang terjadi menimbulkan banyak perdebatan konstitusi yang sangat serius. Hal itu dikarenakan mekanisme pemberhentian presiden yang dipakai di Indonesia masih mengandung banyak kelemahan. Kelemahan itu terutama bersumber dari konstitusi yang belum mengatur secara jelas mekanisme pemberhentian presiden.Berdasarkan analisa data yang dilakukan diperoleh kesimpulan yaitu, Pertama Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan tidak mengatur secara tegas mengenai pemberhentiann presiden dalam masa jabatannya baik mengenai alasan maupun mekanismenya, kemudian Dalam UUD 1945 setelah perubahan alasan dan tata cara pemberhentian presiden diatur dalam pasal 7 A dan 7B UUD NRI 1945. Kedua , Putusan Mahkamah Konstitusi tentang adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dikatakan bersifat final sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan kewenangan lainnya. }, issn = {2540-9549}, pages = {2546--2559} doi = {10.14710/dlj.2019.25511}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25511} }
Refworks Citation Data :
Dalam UUD NRI 1945, Istilah "pemberhentian presiden” diartikan sebagai proses pemberhentian terhadap presiden karena melakukan pelanggaran hukum maupun karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Dalam pengalaman ketatanegaraan Indonesia diketahui bahwa proses dan mekanisme pemberhentian presiden yang terjadi menimbulkan banyak perdebatan konstitusi yang sangat serius. Hal itu dikarenakan mekanisme pemberhentian presiden yang dipakai di Indonesia masih mengandung banyak kelemahan. Kelemahan itu terutama bersumber dari konstitusi yang belum mengatur secara jelas mekanisme pemberhentian presiden.Berdasarkan analisa data yang dilakukan diperoleh kesimpulan yaitu, PertamaUndang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan tidak mengatur secara tegas mengenai pemberhentiann presiden dalam masa jabatannya baik mengenai alasan maupun mekanismenya, kemudian Dalam UUD 1945 setelah perubahan alasan dan tata cara pemberhentian presiden diatur dalam pasal 7 A dan 7B UUD NRI 1945. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi tentang adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dikatakan bersifat final sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan kewenangan lainnya.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)