BibTex Citation Data :
@article{DLJ26186, author = {Jesica Syahrani and Pujiyono Pujiyono and Umi Rozah}, title = {PERAN KEJAKSAAN SEBAGAI PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA TERORISME}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {4}, year = {2019}, keywords = {Kejaksaan; Penuntut Umum; Tindak Pidana Terorisme}, abstract = { Jaksa sebagai Penuntut Umum mempunyai tugas/peran utama melakukan penuntutan terhadap berbagai kasus tindak pidana dan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perkara terorisme ini digolongkan ke dalam acara pemeriksaan biasa. Proses penuntutan dalam kasus terorisme ini harus didasarkan pada surat dakwaan yang dibuktikan di sidang Pengadilan dan diakhiri dengan tuntutan hukum ( Requisitoir ) sebagaimana diatur dalam KUHAP dan tata cara penuntutan pidana harus berpedoman pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung yaitu Surat Edaran Nomor : SE-003/JA/8/1988 yang telah diperbaharui dengan Surat Edaran Nomor : SE. 001/J.A/4/1995 Tentang Pedoman Tuntutan Pidana. Penuntut Umum harus jeli dan teliti dalam merumuskan suatu tindak pidana dan pasal yang akan dikenakan kepada terdakwa. Karena akan sangat berpengaruh terhadap surat dakwaan. Apabila ada kesalahan dalam merumuskan tindak pidana dan pasal yang dikenakan, maka akan berakibat fatal yaitu perkara tersebut batal demi hukum dan terdakwa akan dibebaskan. Hambatan yang muncul antara lain Kurangnya pemenuhan syarat formil maupun syarat materiil dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik. Sehingga BAP harus bolak-balik dari jaksa ke penyidik untuk dilengkapi sampai memenuhi persyaratan untuk di ajukan ke persidangan. Pengunjung sidang atau Penonton dalam persidangan kasus terorisme yang sangat banyak sehingga kejaksaan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal keamanan. }, issn = {2540-9549}, pages = {2592--2602} doi = {10.14710/dlj.2019.26186}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/26186} }
Refworks Citation Data :
Jaksa sebagai Penuntut Umum mempunyai tugas/peran utama melakukan penuntutan terhadap berbagai kasus tindak pidana dan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perkara terorisme ini digolongkan ke dalam acara pemeriksaan biasa. Proses penuntutan dalam kasus terorisme ini harus didasarkan pada surat dakwaan yang dibuktikan di sidang Pengadilan dan diakhiri dengan tuntutan hukum (Requisitoir) sebagaimana diatur dalam KUHAP dan tata cara penuntutan pidana harus berpedoman pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung yaitu Surat Edaran Nomor : SE-003/JA/8/1988 yang telah diperbaharui dengan Surat Edaran Nomor : SE. 001/J.A/4/1995 Tentang Pedoman Tuntutan Pidana. Penuntut Umum harus jeli dan teliti dalam merumuskan suatu tindak pidana dan pasal yang akan dikenakan kepada terdakwa. Karena akan sangat berpengaruh terhadap surat dakwaan. Apabila ada kesalahan dalam merumuskan tindak pidana dan pasal yang dikenakan, maka akan berakibat fatal yaitu perkara tersebut batal demi hukum dan terdakwa akan dibebaskan. Hambatan yang muncul antara lain Kurangnya pemenuhan syarat formil maupun syarat materiil dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik. Sehingga BAP harus bolak-balik dari jaksa ke penyidik untuk dilengkapi sampai memenuhi persyaratan untuk di ajukan ke persidangan. Pengunjung sidang atau Penonton dalam persidangan kasus terorisme yang sangat banyak sehingga kejaksaan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal keamanan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)