BibTex Citation Data :
@article{DLJ25478, author = {Syatifa Farhanna Syaukani and Yunanto Yunanto and Herni Widanarti}, title = {PELAKSANAAN IZIN ORANG TUA DALAM PERKAWINAN DI BAWAH USIA 21 TAHUN}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {2}, year = {2019}, keywords = {Perkawinan di Bawah Umur; Izin Orang Tua}, abstract = { Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting dalam kehidupan manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya. Perkawinan dinyatakan sah apabila memenuhi syarat yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang salah satunya mengatur mengenai kriteria umur untuk dapat melakukan perkawinan. Perkawinan yang dilangsungkan oleh calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapatkan izin dari orang tua. Bagi mereka yang belum memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan tidak boleh melangsungkan perkawinan sekalipun diizinkan orang tua. permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini mengenai proses pelaksanaan izin orang tua dalam perkawinan di bawah usia 21 tahun serta urgensi dari adanya izin orang tua. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun harus disertai dengan izin tertulis dari orang tua atau yang disebut dengan N5 dan menandatagani surat tersebut di depan Pegawai Pencatat Nikah guna menghindari adanya pemalsuan dari surat izin kawin tersebut. Surat izin dari orang tua ini sangat penting karena merupakan bentuk pertanggung jawaban dari orang tua kepada anaknya yang belum dewasa namun akan melangsungkan perkawinan dan selain itu adanya izin dari kedua orang tua ini merupakan pelaksanaan asas partisipasi keluarga yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1523--1538} doi = {10.14710/dlj.2019.25478}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25478} }
Refworks Citation Data :
Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting dalam kehidupan manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya. Perkawinan dinyatakan sah apabila memenuhi syarat yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang salah satunya mengatur mengenai kriteria umur untuk dapat melakukan perkawinan. Perkawinan yang dilangsungkan oleh calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapatkan izin dari orang tua. Bagi mereka yang belum memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan tidak boleh melangsungkan perkawinan sekalipun diizinkan orang tua. permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini mengenai proses pelaksanaan izin orang tua dalam perkawinan di bawah usia 21 tahun serta urgensi dari adanya izin orang tua. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun harus disertai dengan izin tertulis dari orang tua atau yang disebut dengan N5 dan menandatagani surat tersebut di depan Pegawai Pencatat Nikah guna menghindari adanya pemalsuan dari surat izin kawin tersebut. Surat izin dari orang tua ini sangat penting karena merupakan bentuk pertanggung jawaban dari orang tua kepada anaknya yang belum dewasa namun akan melangsungkan perkawinan dan selain itu adanya izin dari kedua orang tua ini merupakan pelaksanaan asas partisipasi keluarga yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)