skip to main content

TANGGUNGJAWAB PT PEGADAIAN (PERSERO) TERHADAP NASABAH DALAM HAL TERJADINYA KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN BARANG JAMINAN DI PT PEGADAIAN (PERSERO)

*Beta Avissa  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Paramita Prananingtyas  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
siti Mahmudah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perjanjian hukum gadai mengharuskan adanya penyerahan barang jaminan, yang menimbulkan hak dan kewajiban para pihak, kewajiban pemegang gadai antara lain bertanggung jawab terhadap kerusakan, hilang, berkurang, atau tidak sesuai dengan kondisi awal saat penyerahan atas barang jaminan. Adapun tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menjelaskan pelaksanaan tuntutan ganti rugi yang menjadi tanggung jawab PT Pegadaian dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan barang jaminan di PT Pegadaian (Persero) dan hambatan pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukan tuntutan ganti rugi ada karena kelalaian pemegang gadai dalam penyimpanan barang jaminan milik nasabah, pelaksanaan tuntutan ganti rugi diawali dengan memenuhi persyaratan, nasabah hanya berhak menuntut atas hilang atau rusakya barang jaminan gadai yang ada didalam kekuasaan PT Pegadaian (Persero), namun untuk memperoleh ganti rugi tersebut harus melunasi hutangnya kepada pihak PT Pegadaian (Persero). Pelaksanaan tuntutan ganti rugi diakhiri dengan pembayaran nilai ganti rugi, yang diberikan setelah dilunasinya utangnya kepada pihak PT Pegadaian (Persero) yang mengakibatkan hapusnya perjanjian gadai, dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kendala baik yang berasal dari pihak internal dan eksternal,yang dimaksud dengan pihak internal adalah PT Pegadaian (Persero) dan pihak ekternalnya adalah  Nasabah, kendala-kendala tersebut seputar tentang sulitnya pencapaian kesepakatan atas nilai penggantian. Jika nasabah menolak besaran nilai penggantian kerugian dan tidak tercapainya kesepakatan maka tuntutan ganti rugi dapat diselesaikan pada jalur hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: Tanggung Jawab; Kerusakan atau Kehilangan; Barang Jaminan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.