skip to main content

PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN YANG DIKUASAI SECARA SEPIHAK OLEH AHLI WARIS PENGGANTI

*Fanny Suryani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Yunanto Yunanto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Herni Widanarti  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Hukum waris erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia karena pada hakikatnya semua manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum berupa kematian. Akibat hukum yang ditimbulkan dengan terjadinya kematian diantaranya adalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia tersebut.Penyelesaian mengenai pengurusan dan kelanjutan hak dan kewajiban ini sebenarnya dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, namun realitanya seringkali hal ini menimbulkan masalah yang berujung pada pengadilan.Ketidaktahuan pihak yang dirugikan mengenai hukum menyebabkan mereka tidak dapat memperoleh haknya.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana langkah yang dapat dilakukan ahli waris terkait harta warisan yang dikuasai ahli waris pengganti dan bagaimana pembagiannya harta warisan yang masih dikuasai ahli waris pengganti. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilengkapi dengan wawancara narasumber yaitu hakim dan panitera muda di beberapa Pengadilan Negeri, sedangkan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis.Dalam menghadapi kasus semacam ini maka pertama yang harus dilakukan adalah menyelesaikan secara kekeluargaan, ketika telah diupayakan namun gagal, ahli waris yang berhak bisa meminta bantuan pengadilan. Mengenai siapa yang berhak dibuktikan dengan surat keterangan waris yang dikeluarkaan notaris, karena pada kasus ini para pihak merupakan Golongan Timur Asing Tionghoa yang tunduk pada KUH Perdata. Dikeluarkannya surat keterangan waris tersebut yaitu setelah notaris melakukan pengecekan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, apakah pewaris selama hidupnya pernah meninggalkan testamen atau tidak. Pembagian jumlah bagiannya dalam kasus ini berpedoman pada KUH Perdata, karena ahli waris merupakan golongan I dan terjadi pergantian tempat golongan 1 pula maka hak bagiannya kepala demi kepala adalah sama. Dalam pelaksanaannya apabila pihak yang menguasai tetap tidak mau membagi harta warisan maka Balai Harta Peninggalan akan membantu untuk melakukan pembagiannya misalnya dengan melakukan penjualan secara lelang, namun sebaliknya jika dengan sukarela membagi harta warisan maka apakah objek waris akan dijual lebih dulu atau dibagi langsung tergantung kesepakatan para pihak.

Fulltext View|Download
Keywords: Hukum Waris; Harta Warisan; Ahli Waris

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.