skip to main content

KAJIAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL MENGENAI CYBER WARFARE DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL ANTARA ISRAEL DAN PALESTINA ATAS GAZA

*Yohana Tri Meiliyanti  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Joko Setiyono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
M. Kabul Supriyadhie  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Di samping memberikan dampak yang positif ternyata memberikan dampak yang negatif. Salah satu dampak negatif tersebut ialah munculnya senjata perang modern yaitu cyber warfare (perang siber) atau perang dunia maya dengan metode operasional yang berbeda dengan senjata-senjata militer pada umumnya. Penggunaan senjata ini sudah banyak diterapkan oleh negara-negara maju yang terlibat dalam konflik bersenjata seperti Israel dan Palestina atas perebutan otoritas “Tanah Suci” yang termasuk didalamnya jalur Gaza. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian dengan menggunakan data sekunder yang meliputi konvensi-konvensi, kebiasaan-kebiasaan, teori hukum, serta dokumen-dokumen dalam ruang lingkup Hukum Humaniter Internasional. Sampai saat ini belum ada ketentuan Hukum Humaniter Internasional yang merumuskan cyber warfare secara khusus, namun terdapat korelasi terhadap bunyi-bunyi pasal dalam konvensi-konvensi Hukum Humaniter Internasional.
Fulltext View|Download
Keywords: Cyber Warfare; Konflik Bersenjata Internasional; Hukum Humaniter Internasional

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.