KAJIAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL MENGENAI CYBER WARFARE DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL ANTARA ISRAEL DAN PALESTINA ATAS GAZA
Published: 30 Apr 2019.

Citation Format:
Abstract
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Di samping memberikan dampak yang positif ternyata memberikan dampak yang negatif. Salah satu dampak negatif tersebut ialah munculnya senjata perang modern yaitu cyber warfare (perang siber) atau perang dunia maya dengan metode operasional yang berbeda dengan senjata-senjata militer pada umumnya. Penggunaan senjata ini sudah banyak diterapkan oleh negara-negara maju yang terlibat dalam konflik bersenjata seperti Israel dan Palestina atas perebutan otoritas “Tanah Suci” yang termasuk didalamnya jalur Gaza. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian dengan menggunakan data sekunder yang meliputi konvensi-konvensi, kebiasaan-kebiasaan, teori hukum, serta dokumen-dokumen dalam ruang lingkup Hukum Humaniter Internasional. Sampai saat ini belum ada ketentuan Hukum Humaniter Internasional yang merumuskan cyber warfare secara khusus, namun terdapat korelasi terhadap bunyi-bunyi pasal dalam konvensi-konvensi Hukum Humaniter Internasional.
Keywords: Cyber Warfare; Konflik Bersenjata Internasional; Hukum Humaniter Internasional
Article Metrics:
Article Info
Section: Articles
Others articles
PERLINDUNGAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM TERJADI PENGAMBILALIHAN SAHAM PADA ANAK PERUSAHAAN (KASUS PT. SUMALINDO LESTARI JAYA, TBK)
PERAN PEMERINTAH TERHADAP KOPERASI SEKUNDER PADA PUSAT KOPERASI VETERAN REPUBLIK INDONESIA DI KOTA SEMARANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PENGGUNA JASA TRANSPORTASI ONLINE DARI TINDAKAN PENYALAHGUNAAN PIHAK PENYEDIA JASA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN INVESTOR DALAM TRANSAKSI REPURCHASE AGREEMENT (REPO) SAHAM YANG GAGAL BAYAR (STUDI KASUS PT. SEKAWAN INTI PRATAMA Tbk)
ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (Studi Kasus PT. Lekom Maras Pangabuan Melawan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan PT. Pertamina)
PERBANDINGAN BADAN PERWAKILAN RAKYAT PADA SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT