BibTex Citation Data :
@article{DLJ24575, author = {Gusto Hartanto and Budiharto Budiharto and Sartika Nanda Lestari}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM PEMBERI PINJAMAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN SISTEM P2P (PEER TO PEER LENDING)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {2}, year = {2019}, keywords = {Peer to Peer Lending; Bank; Perlindungan Hukum; Perjanjian}, abstract = { Bank sebagai lembaga intermediary yang mempunyai kewenangan untuk menyalurkan kredit, tidak dapat menjangkau semua lapisan masyarakat yang membutuhkan pendanaan khususnya generasi milenial yang rata-rata mempunyai penghasilan belum begitu besar sehingga cenderung dikategorikan sebagai risiko oleh bank. Mekanisme pembiayaan dengan peer to peer lending kemudian muncul sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang membutuhkan pendanaan, namun peer to peer lending pun tidak luput dari risiko gagal bayar.Penelitian ini bertujuan untuk; mengetahui dan menganalisis mekanisme perjanjian kredit dengan sistem peer to peer lending , serta untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum pemberi pinjaman dalam perjanjian kredit dengan sistem peer to peer lending. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian, maka mekanisme penyaluran pinjaman melalui perjanjian kredit peer to peer lending sudah sesuai dengan peraturan OJK No.77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Selanjutnya, perlindungan hukum pemberi pinjaman peer to peer lending dari aspek hukum publik telah cukup memadai namun dalam hukum privat, OJK belum dapat memberikan perlindungan secara maksimal. }, issn = {2540-9549}, pages = {1213--1225} doi = {10.14710/dlj.2019.24575}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/24575} }
Refworks Citation Data :
Bank sebagai lembaga intermediary yang mempunyai kewenangan untuk menyalurkan kredit, tidak dapat menjangkau semua lapisan masyarakat yang membutuhkan pendanaan khususnya generasi milenial yang rata-rata mempunyai penghasilan belum begitu besar sehingga cenderung dikategorikan sebagai risiko oleh bank. Mekanisme pembiayaan dengan peer to peer lending kemudian muncul sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang membutuhkan pendanaan, namun peer to peer lending pun tidak luput dari risiko gagal bayar.Penelitian ini bertujuan untuk; mengetahui dan menganalisis mekanisme perjanjian kredit dengan sistem peer to peer lending, serta untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum pemberi pinjaman dalam perjanjian kredit dengan sistem peer to peer lending.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian, maka mekanisme penyaluran pinjaman melalui perjanjian kredit peer to peer lending sudah sesuai dengan peraturan OJK No.77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Selanjutnya, perlindungan hukum pemberi pinjaman peer to peer lending dari aspek hukum publik telah cukup memadai namun dalam hukum privat, OJK belum dapat memberikan perlindungan secara maksimal.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)