skip to main content

KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PASAR MODAL DI BURSA EFEK INDONESIA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM TRANSAKSI ONLINE TRADING

*Yudo Pradipto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hendro Saptono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Siti Mahmudah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Di era globalisasi, teknologi sedang mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini ditunjukkan dengan hadirnya sistem transaksi online trading yang merupakan suatu alternatif perdagangan efek sesuai dengan perkembangan teknologi informasi untuk kepentingan pembangunan ekonomi negara secara lebih efisien. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan mekanisme sistem transaksi online trading dalam perdagangan efek Pasar Modal dan juga perlindungan hukum bagi investor akibat adanya kejahatan dan pelanggaran yang ada di Pasar Modal terutama dalam sistem transaksi online trading serta wewenang dan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi perdagangan efek melalui sistem transaksi online trading dalam Pasar Modal.

Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan penulis dengan mengumpulkan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan diolah dengan metode kualitatif.

Mekanisme sistem transaksi online trading dalam perdagangan efek diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk mengawasi kejahatan dan perbuatan yang dilarang dalam pasar modal
Fulltext View|Download
Keywords: Pasar Modal; Online Trading; Investor; Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.