skip to main content

IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 128/PUU-XIII/2015 TENTANG SYARAT PENCALONAN KEPALA DESA

*Aldi Rivai  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Retno Saraswati  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Lita Tyesta Addy Listya Wardhani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Melalui putusan tersebut, Persyaratan pencalonan Kepala Desa yang sebelumnya membatasi para Calon Kepala Desa sekurang-kurang nya berdomisili selama 1 (satu) tahun di desa tempat ia mencalonkan dirinya dan berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Umum.

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan latar belakang alasan Pemohon dan Menganalisis argumentasi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 serta implementasi terhadap pelaksanaan pencalonan Kepala Desa di Indonesia.

Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menguraikan untuk menggambarkan permasalahan yang ada. Data yang digunakan di dalam menyusun penulisan hukum ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Metode analisis yang dilakukan adalah analisis data kualitatif.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa alasan Pemohon mengajukan permohonan uji materiil dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015  karena tidak terpenuhinya hak warga negara dalam hal ini para Calon Kepala Desa yang berimigrasi untuk mengembangkan dirinya dan terhalang syarat domisili pada saat kembali ke desanya untuk berkontribusi sebagai Kepala Desa. Mahkamah Konstitusi menimbang bahwa untuk mencalonkan Kepala Desa, tidaklah harus di batasi syarat domisili.  Syarat tersebut dianggap diskriminatif karena telah menutup kesempatan para pemohon berkontribusi menjadi kepala desa. Implementasi putusan ini terwujud dengan tidak berlakunya lagi pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang di nyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sebagai penyesuaian peraturan teknis dibawah Undang-Undang atas berlakunya Putusan Mahkamah Kosntitusi diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 sebagai acuan bagi para pembuat aturan di setiap daerah untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Kontsitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015/, Sedangkan terkait pasal 50 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengenai syarat pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum bagi Calon Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi karena para Pemohon tidak menguraikan argumentasinya di dalam posita permohonan.

Fulltext View|Download
Keywords: Putusan Mahkamah Konstitusi; Syarat Pencalonan Kepala Desa; Implementasi Putusan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.