skip to main content

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP INVESTOR DALAM HAL PERUSAHAAN MANAJER INVESTASI YANG DICABUT IZIN USAHANYA

*Gustav Guardiano Reynaldi  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budiharto Budiharto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Agung Basuki Prasetyo  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Negara-negara berkembang bersaing dengan berbagai cara untuk menghadirkan penanam modal/investor di negaranya masing-masing. Berbagai kebijakan dibuat oleh pemerintah agar negaranya dapat menjadi tujuan investasiPasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Reksa dana adalah salah satu produk pasar modal yang saat ini sering kita temui, dimana dalam melakukan investasi di reksa dana, seseorang dapat menunjuk seorang Manajer Investasi untuk mengelola reksa dana terbuka yang berbentuk kontrak investasi kolektif.

Permasalahan yang akan diangkat dalam penulisan hukum ini adalah kesesuaian antara pencabutan izin usaha suatu perusahaan manajer investasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlakuserta bentuk perlindungan hukum terhadap investor yang melakukan investasi dengan perusahaan manajer investasi yang dicabut izin usahanya.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian dalam penulisan hukum ini bersifat deskriptif analitis. Data sekunder dalam penelitian ini bersumber dari penelitian kepustakaan, yang bahannya berasal dari bahan hukum primer dan sekunder. Metode analisis yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah analisis data kualitatif.

Berdasarkan hasil analisis, apabila terjadi keadaan dimana perusahaan manajer investasi yang digunakan oleh investor terpaksa dicabut izin usahanya, berdasarkan Pasal 111 Undang-undang Pasar Modal bila ada pihak yang dirugikan, dapat menuntut ganti rugi atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut. Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 97 ayat (3) Undang-undang Perseroan Terbatas mengatakan bahwa pada intinya pihak-pihak yang memegang tanggung jawab di dalam perusahaan tersebut harus bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahan maupun kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan. Tanggung jawab yang dilakukan oleh manajer investasi adalah nantinya Bapepam-LK akan mencoba untuk mencarikan manajer investasi lain yang bisa mengambil alih pengelolaan dana investor tersebut, tetapi jika tidak ditemukan, maka pihak Bapepam-LK akan memerintahkan perusahaan manajer investasi untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh investornya mengenai rencana penghentian kegiataan usahanya tersebut dan kemudian pihak manajer investasi diperintahkan untuk memberitahukan kepada investornya mengenai prosedur pengembalian dana investor secara rinci, baru setelah semua urusan dengan investor selesai dilakukan, perusahaan manajer investasi tersebut dinyatakan berhenti melakukan usaha di bidang manajer investasi.

Fulltext View|Download
Keywords: Pasar Modal; Manajer Investasi; Pencabutan Izin Usaha; Perlindungan Hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.