skip to main content

ANALISIS YURIDIS EKSISTENSI YURISDIKSI SATELIT RUANG ANGKASA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

*Satria Diaz Pratama Putra  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Agus Pramono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
M. Kabul Supriyadhie  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kegiatan yang menyangkut keantariksaan dimulai sejak Uni Soviet berhasil meluncurkan satelit pertamanya di tahun 1957 bernama SPUTNIK. Setelah itu kegiatan keantariksaan semakin berkembang dan juga menimbulkan persaingan antar negara. Munculah pengaturan yang mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan antariksa yang dinaungi oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), aturan tersebut bernama UNCOPUOS yang kemudian melahirkan Space Treaty pada tahun 1967. Dengan adanya pengaturan tersebutdisepakati bersama bahwa antariksa tidak bisa dimilki atau di klaim secara teritorial hanya digunakan untuk kepentingan bersama dengan tujuan perdamaian.

Permasalahan yang diangkat dalam penulisann ini yaitu eksistensi yurisdiksi yang seolah muncul pada satelit dan pemanfaatan wilayah ruang angkasa oleh pemerintah maupun pihak swasta.

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisann hukum ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian digunakan berupa deskriptif analitis. Data penelitian bersumber dari data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan penggunaan antariksa telah jelas disebutkan dalam Space Treaty 1967 bahwa penggunaan sumber daya dari ruang angkasa dimiliki oleh semua negara, dimana ruang angkasa tidak dapat diakui oleh negara manapun dengan mengklaim suatu titik wilayah  ruang angkasa.
Fulltext View|Download
Keywords: Eksistensi Yurisdiksi; Satelit Ruang Angkasa; Hukum Internasional

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.