BibTex Citation Data :
@article{DLJ24870, author = {Elvira Elvira and Agung Basuki Prasetyo and Triyono Triyono}, title = {PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MASYARAKAT ADAT KARUHUN URANG (AKUR) DI DESA CIGUGUR, KABUPATEN KUNINGAN (STUDI PUTUSAN PERADILAN FORMAL)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {1}, year = {2019}, keywords = {Hukum Adat}, abstract = { Putusan peradilan formal terkait sengketa tanah yang berada di lingkungan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Desa Cigugur, Kabupaten Kuningan telah memenangkan pihak Penggugat berdasarkan pada hukum waris, sedangkan tanah menurut hukum adat Masyarakat AKUR tidak dapat diwariskan.Hak semacam itu dalam Peraturan Perundang-undangan disebutdengan hak ulayat.Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai dasar pertimbangan hukum bagi hakim dalam memutuskan perkara, pemenuhan asas keadilan bagi Masyarakat AKUR dalam putusan peradilan formal, dan alasan Masyarakat AKUR mempertahankan objek sengketa.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pertimbangan hukum putusan peradilan formal hakim menganggap objek sengketa sebagai harta warisan sehingga Penggugat menang.Berdasarkan komponen struktural, kultural, dan substantif teridentifikasi tidak terdapat asas keadilan bagi Masyarakat AKUR.Terdapat alasan filosofis, historis, dan sosial budaya dalam mempertahankan objek sengketa guna pelestarian adat istiadat Masyarakat AKUR. Kata Kunci : Masyarakat Hukum Adat, Sengketa Tanah, Hak Ulayat }, issn = {2540-9549}, pages = {246--263} doi = {10.14710/dlj.2019.24870}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/24870} }
Refworks Citation Data :
Putusan peradilan formal terkait sengketa tanah yang berada di lingkungan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Desa Cigugur, Kabupaten Kuningan telah memenangkan pihak Penggugat berdasarkan pada hukum waris, sedangkan tanah menurut hukum adat Masyarakat AKUR tidak dapat diwariskan.Hak semacam itu dalam Peraturan Perundang-undangan disebutdengan hak ulayat.Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai dasar pertimbangan hukum bagi hakim dalam memutuskan perkara, pemenuhan asas keadilan bagi Masyarakat AKUR dalam putusan peradilan formal, dan alasan Masyarakat AKUR mempertahankan objek sengketa.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pertimbangan hukum putusan peradilan formal hakim menganggap objek sengketa sebagai harta warisan sehingga Penggugat menang.Berdasarkan komponen struktural, kultural, dan substantif teridentifikasi tidak terdapat asas keadilan bagi Masyarakat AKUR.Terdapat alasan filosofis, historis, dan sosial budaya dalam mempertahankan objek sengketa guna pelestarian adat istiadat Masyarakat AKUR.
Kata Kunci : Masyarakat Hukum Adat, Sengketa Tanah, Hak Ulayat
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)