skip to main content

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MASYARAKAT ADAT KARUHUN URANG (AKUR) DI DESA CIGUGUR, KABUPATEN KUNINGAN (STUDI PUTUSAN PERADILAN FORMAL)

*Elvira Elvira  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Agung Basuki Prasetyo  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Triyono Triyono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Putusan peradilan formal terkait sengketa tanah yang berada di lingkungan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Desa Cigugur, Kabupaten Kuningan telah memenangkan pihak Penggugat berdasarkan pada hukum waris, sedangkan tanah menurut hukum adat Masyarakat AKUR tidak dapat diwariskan.Hak semacam itu dalam Peraturan Perundang-undangan disebutdengan hak ulayat.Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai dasar pertimbangan hukum bagi hakim dalam memutuskan perkara, pemenuhan asas keadilan bagi Masyarakat AKUR dalam putusan peradilan formal, dan alasan Masyarakat AKUR mempertahankan objek sengketa.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pertimbangan hukum putusan peradilan formal hakim menganggap objek sengketa sebagai harta warisan sehingga Penggugat menang.Berdasarkan komponen struktural, kultural, dan substantif teridentifikasi tidak terdapat asas keadilan bagi Masyarakat AKUR.Terdapat alasan filosofis, historis, dan sosial budaya dalam mempertahankan objek sengketa guna pelestarian adat istiadat Masyarakat AKUR.

 

Kata Kunci : Masyarakat Hukum Adat, Sengketa Tanah, Hak Ulayat

Fulltext View|Download
Keywords: Hukum Adat

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.