skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERTANGGUNG ASURANSI DALAM HUBUNGAN DENGAN AGEN ASURANSI DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 (STUDI KASUS:SHARDA NANIK MATHANI DENGAN PT.ASURANSI JIWA X)

*Brama Kuntoro  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rinitami Njatrijani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Aminah Aminah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Konsumen harus mampu untuk mengangkat harkat dan martabat konsumennya serta meningkatkan pemberdayaan dirinya untuk memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Serta menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan, dan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingya perlindungan konsumen seperti yang tercantum dalam Undang – undang no 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hubungan hukum antara tertanggung asuransi dengan agen ,serta upaya hukum yang dilakukan oleh tertanggung dalam hal ketidakpuasan pelayanan sehingga mengalami kerugian.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, serta analisa data secara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian terhadap kasus dalam penulisan hukum ini dapat disimpulkan bahwa, pelaksanaan hubungan hukum antara tertanggung dengan agen asuransi atau perusahaan asuransi tidak berjalan dengan baik. Prinsip dasarnya, prinsipal bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga atas perbuatan atau tindakan agen terhadap pihak ketiga dalam batas kewenangan yang diberikan padanya dan dalam hal kerugian yang diderita pihak ketiga tersebut terjadi pada saat pelaksanaan kontrak. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen atau tertanggung. Pertama melalui jalur pengadilan, jalur ini dapat dipakai dengan memasukkan gugatan kepada BPSK atau pengadilan di tempat kedudukan konsumen yang akan mengadili gugatan ini dan memutuskan sanksi administratif. Kedua, melalui jalur diluar pengadilan. Yaitu dengan menyelesaikan sengketa secara langsung dengan pelaku usaha melalui penyampaian keluhan dan permintaan kepada pelaku usaha agar memenuhi ketentuan peraturan yang ada. Jika hal tersebut dirasa konsumen masih belom puas dan tidak mendapatkan ganti kerugian dari pelaku usaha maka konsumen dapat melakukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hal ini didasari pasal 40 – 46 Peraturan OJK nomor 1/POJK.07/2013
Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan konsumen; Hubungan agen dengan tertanggung; Perjanjian asuransi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.