skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA TRANSPORTASI ANGKUTAN BUS AKAP & AKDP DI JAWA TENGAH AKIBAT PERUBAHAN TARIF PADA WAKTU LEBARAN

*Candrika Nanda Sasmita  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rinitami Njatrijani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Siti Mahmudah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penyimpangan tarif pada bisnis angkutan umum merupakan permasalahan yang sering terjadi di Indonesia khususnya pada bisnis angkutan bus AKAP & AKDP kelas ekonomi. Penyedia jasa angkutan menaikkan harga secara sepihak pada momen-momen tertentu contohnya pada waktu lebaran. Metode  penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan penulis dengan meneliti data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan rekapitulasi hasil pemantauan angkutan lebaran AKAP & AKDP di Jawa Tengah tahun 2018, pada pelaksanaannya terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia jasa angkutan berupa kenaikan tarif yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan perlindungan terhadap penumpang Tetapi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat selaku pengawas tidak melakukan sebuah penegakkan terhadap perusahaan otobus yang melanggar. Kesimpulan dalam kasus ini, belum terciptanya perlindungan hukum terhadap penumpang yang dirugikan dalam penyimpangan tarif tersebut. Seharusmya pemerintah yang berwenang bersikap adil dan  melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan otobus yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum; Transportasi; Tarif Angkutan Bus AKAP & AKDP

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.