skip to main content

KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA MAKAR DI INDONESIA

*Jeremia Ganesh  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nyoman Serikat Putra Jaya  -  Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Indonesia
Pujiyono Pujiyono  -  Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Makar (aanslag) diterjemahkan dari Bahasa Belanda lahir disaat Pemerintah Belanda mensiasati keajegan sosial yang pada masa itu dikenal sebagai perbuatan memisahkan diri dari sebuah bangsa, menjatuhkan pemerintahan, dan/ atau kejahatan terhadap Negara (Rebellion dan Insurrection). Ekspansi yang dilakukan Pemerintah Belanda kepada Negara jajahan dalam hal ini Indonesia pun disiasati dengan upaya yang sama mengacu pada Anti Revolutie Wet 1920 (Staatblad 619) dalam Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvS). Dalam pengaturannya di Indonesia yang ditunagkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak jauh berbeda dengan WvS yakni tidak dirubah secara substansi makan perbuatan Makar, karena dalam pengaturan tersebut hanya merubah istilah Raja dan Ratu menjadi Presiden dan Wakil Presiden, begitupula pada pembaharuannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan kriminal baik secara penal maupun non penal sebagai upaya dalam menanggulangi tindak Pidana Makar di Indonesia saat ini, dan mengetahui bagaimana formulasi pembaharuannya pada masa yang akan datang dalam menanggulangi Tindak Pidana Makar sesuai kondisi hukum, sosial dan politik. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis-normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis melihat tidak terjadi kesinambungan dan sinergitas antara kebijakan kriminal dengan kondisi hukum, sosial dan politik dalam menanggulangi Tindak Pidana Makar di Indonesia
Fulltext View|Download
Keywords: Tindak Pidana Makar; Kebijakan Kriminal; Pembaharuan KUHP

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.