slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM GUNA PEMBANGUNAN JALUR MRT (MASS RAPID TRANSIT) WILAYAH KELURAHAN CIPETE SELATAN, JAKARTA SELATAN (PERSPEKTIF GANTI KERUGIAN YANG BERKELAYAKAN) | Zarfania R | Diponegoro Law Journal skip to main content

PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM GUNA PEMBANGUNAN JALUR MRT (MASS RAPID TRANSIT) WILAYAH KELURAHAN CIPETE SELATAN, JAKARTA SELATAN (PERSPEKTIF GANTI KERUGIAN YANG BERKELAYAKAN)

*Afifah Usda Zarfania R  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ana Silviana  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Mira Novana Ardani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalur MRT (Mass Rapid Transit) wilayah Kelurahan Cipete Selatan dilakukan melalui tahapan-tahapan yang dimulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses pengadaan tanah pembangunan jalur MRT (Mass Rapid Transit) wilayah Kelurahan Cipete Selatan, dan untuk mengetahui dan menganalisis proses penetapan ganti kerugian yang layak untuk warga yang terkena pengadaan tanah untuk pembangunan jalur MRT (Mass Rapid Transit) wilayah Kelurahan Cipete Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalur MRT (Mass Rapid Transit) pada tahap pelaksanaan pengadaan tanah terdapat hambatan yaitu adanya warga yang tidak setuju mengenai nilai ganti rugi yang diberikan, sehingga pemerintah dalam proses penetapan ganti kerugian yang layak dan adil menggunakan kriteria studi kelayakan dengan musyawarahberdasarkan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan secara umum proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalur MRT (Mass Rapid Transit) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta perlu adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat agar meminimalisir hambatan yang terjadi dalam pembangunan infrastuktur, serta perlu ditambahkan dalam peraturan pengadaan tanah mengenai kriteria ganti kerugian yang layak dan adil.

Fulltext View|Download
Keywords: Pengadaan Tanah; Pembangunan Jalur MRT (Mass Rapid Transit)

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.