BibTex Citation Data :
@article{DLJ24557, author = {Amalia Chairun Nisa and Ana Silviana and Mira Novana Ardani}, title = {PEROLEHAN HAK ATAS TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PERUMAHAN OLEH PT. MALFLEX PROPERTI DI DESA REJOSARI, KECAMATAN NGAMPEL, KABUPATEN KENDAL}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {3}, year = {2019}, keywords = {Perolehan Hak Atas Tanah; Pembangunan Perumahan; PT. Malflex Properti}, abstract = { Tanah merupakan kekayaan nasional yang dibutuhkan oleh manusia baik secara individual, badan usaha maupun pemerintah dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional. Perkembangan pembangunan di Indonesia semakin hari semakin meningkat, sementara pembangunan memerlukan tanah sebagai sarana utamanya. Persoalan yang kemudian muncul yaitu seperti perolehan hak atas tanah untuk keperluan pembangunan perumahan oleh PT. Malflex Properti di Desa Rejosari, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Pembangunan perumahan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman meliputi pembangunan rumah dan prasarana, sarana dan utilitas umum dan / atau peningkatan kualitas perumahan, namun dalam pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT. Malflex Properti hanya menyediakan kaveling. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui dan menganalisis perolehan hak atas tanah untuk pembangunan perumahan oleh PT. Malflex Properti di Desa Rejosari, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, mengapa PT. Malflex Properti hanya menyediakan kaveling dan sistem jual beli yang dilakukan oleh PT. Malflex Properti kepada konsumen. Hasil penelitian diperoleh bahwa, perolehan hak atas tanah oleh PT. Malflex Properti yaitu dengan cara jual beli. PT.Malflex Properti hanya menyediakan kaveling dalam pembangunan perumahan adalah karena hukum adat/kebiasaan yang terjadi dalam masyarakat Desa Rejosari. Sistem jual beli yang dilakukan oleh PT. Malflex Properti kepada konsumen adalah dengan sistem tunai yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). }, issn = {2540-9549}, pages = {1716--1731} doi = {10.14710/dlj.2019.24557}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/24557} }
Refworks Citation Data :
Tanah merupakan kekayaan nasional yang dibutuhkan oleh manusia baik secara individual, badan usaha maupun pemerintah dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional. Perkembangan pembangunan di Indonesia semakin hari semakin meningkat, sementara pembangunan memerlukan tanah sebagai sarana utamanya. Persoalan yang kemudian muncul yaitu seperti perolehan hak atas tanah untuk keperluan pembangunan perumahan oleh PT. Malflex Properti di Desa Rejosari, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Pembangunan perumahan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman meliputi pembangunan rumah dan prasarana, sarana dan utilitas umum dan / atau peningkatan kualitas perumahan, namun dalam pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT. Malflex Properti hanya menyediakan kaveling. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui dan menganalisis perolehan hak atas tanah untuk pembangunan perumahan oleh PT. Malflex Properti di Desa Rejosari, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, mengapa PT. Malflex Properti hanya menyediakan kaveling dan sistem jual beli yang dilakukan oleh PT. Malflex Properti kepada konsumen. Hasil penelitian diperoleh bahwa, perolehan hak atas tanah oleh PT. Malflex Properti yaitu dengan cara jual beli. PT.Malflex Properti hanya menyediakan kaveling dalam pembangunan perumahan adalah karena hukum adat/kebiasaan yang terjadi dalam masyarakat Desa Rejosari. Sistem jual beli yang dilakukan oleh PT. Malflex Properti kepada konsumen adalah dengan sistem tunai yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)