BibTex Citation Data :
@article{DLJ25986, author = {Citra Azka Raditia Tsaniya and Nur Rochaeti and Pujiyono Pujiyono}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DIBAWAH UMUR KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (STUDI KASUS DI JAKARTA INTERNATIONAL SCHOOL)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {3}, year = {2019}, keywords = {Perlindungan Hukum; Anak; Korban; Pelecehan Seksual; Jakarta International School; JIS}, abstract = { Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dari kasus terjadinya pelecehan seksual anak dibawah umur di JIS. Terjadinya pelecehan seksual di JIS menjadikan taraf internasional yang dimilikinya tidak memberikan jaminan anak bebas dari suatu tindak pidana pelecehan seksual. Permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi anak dibawah umur sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual saat ini dan bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak korban pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS). Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian hukum dilakukan dengan menganalisis permasalahan menggunakan ketentuan hukum dan bahan yang diperoleh saat penelitian lapangan. Jenis penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analistis dan analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan pemberian perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual telah dirumuskan dalam beberapa rumusan kebijakan nasional, yaitu UU No. 23 Tahun 2002 jo UU No. 35 Tahun 2014tentang Perlindungan Anak, UU No. 13 Tahun 2006 jo UU No. 31 Tahun 2014tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Inpres No. 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak. Upaya-upaya perlindungan hukum yang telah dilakukan oleh KPAI dan LPSK sebagai lembaga yang berwenang dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak korban pelecehan seksual di JIS telah memenuhi amanat terkait dengan dengan perlindungan anak, diantaranya adalah dengan melakukan pengawasan dan pendampingan psikologis, menerima dan merespon aduan, pemantauan dan evaluasi, melakukan kerjasama dengan lembaga lain yang terkait, memberikan layanan pemenuhan hak prosedural, melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak kedutaan besar terkait, memberikan perlindungan fisik, serta menyiapkan sarana teleconference bagi anak korban selama proses peradilan berlangsung. }, issn = {2540-9549}, pages = {1854--1875} doi = {10.14710/dlj.2019.25986}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25986} }
Refworks Citation Data :
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dari kasus terjadinya pelecehan seksual anak dibawah umur di JIS. Terjadinya pelecehan seksual di JIS menjadikan taraf internasional yang dimilikinya tidak memberikan jaminan anak bebas dari suatu tindak pidana pelecehan seksual. Permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi anak dibawah umur sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual saat ini dan bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak korban pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS). Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian hukum dilakukan dengan menganalisis permasalahan menggunakan ketentuan hukum dan bahan yang diperoleh saat penelitian lapangan. Jenis penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analistis dan analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan pemberian perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual telah dirumuskan dalam beberapa rumusan kebijakan nasional, yaitu UU No. 23 Tahun 2002 joUU No. 35 Tahun 2014tentang Perlindungan Anak, UU No. 13 Tahun 2006 joUU No. 31 Tahun 2014tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Inpres No. 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak. Upaya-upaya perlindungan hukum yang telah dilakukan oleh KPAI dan LPSK sebagai lembaga yang berwenang dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak korban pelecehan seksual di JIS telah memenuhi amanat terkait dengan dengan perlindungan anak, diantaranya adalah dengan melakukan pengawasan dan pendampingan psikologis, menerima dan merespon aduan, pemantauan dan evaluasi, melakukan kerjasama dengan lembaga lain yang terkait, memberikan layanan pemenuhan hak prosedural, melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak kedutaan besar terkait, memberikan perlindungan fisik, serta menyiapkan sarana teleconference bagi anak korban selama proses peradilan berlangsung.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)