skip to main content

PERLINDUNGAN HAK CIPTA PADA KARYA FOTOGRAFI PRODUK ONLINE SHOP ATAS TINDAKAN PENGGUNAAN TANPA IZIN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL

*Mirza Rahmaniar  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hendro Saptono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rinitami Njatrijani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Hak Cipta terhadap fotografi di Indonesia berkembang seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Hak Cipta, masih banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap suatu karya cipta yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap hukum HKI khususnya Hak Cipta terlebih lagi perlindungan Hak Cipta di bidang Karya Fotografi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak cipta pada karya fotografi berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bagaimana pengaturan hukum atas tindakan penggunaan tanpa izin karya cipta fotografi produk online shop untuk kepentingan komersial, serta cara mencegah tindakan penggunaan tanpa izin karya cipta fotografi produk. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis empiris dengan memadukanbahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dan data primer yangdiperoleh di lapangan, penulis melakukan penelitian dengan mengambil lokasi di  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Jawa Tengah dan beberapa Pemilik Online Shop di Instagram. Seluruh dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Karya fotografi merupakan obyek dari hak cipta, tercantum di dalam Pasal 40 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebutkan bahwa Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas karya fotografi. Mengambil tanpa izin sebuah gambar atau foto dari internet untuk diunggah di media sosial untuk didistribusikan atau digunakan kepentingan komersial merupakan tindakan pelanggaran hak cipta (Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Terdapat beberapa langkah – langkah pencegahan penggunaan tanpa izin karya cipta fotografi produk yakni pemberian watermark pada foto produk, pemberian ciri khas pada foto produk, memberikan peringatan pada deskripsi akun online shop atau foto produk, memperhatikan syarat ketentuan penggunaan (terms of use) pada media sosial, menyimpan dengan aman file High Resolution dari sebuah foto, mengajukan permohonan Judicial Review agar perlindungan Hak Cipta terkait Fotografi diperluas tentang Fotografi Produk. Dibutuhkan kesadaran hukum sebagai pemilik hak cipta, pengguna media sosial dan peran pemerintah serta Ditjen KI memberikan sosialisasi pemahaman pada masyarakat agar masyarakat meningkat kesadaran hukumnya terkait perlindungan Hak Cipta.
Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hak Cipta; Fotografi Produk; Kepentingan Komersial

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.