skip to main content

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYEBARAN EIGENRICHTING MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK, (Studi Putusan Nomor 217Pid.Sus/2018/PNTng)

*RM. Egidius Yuristha  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Eko Soponyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Umi Rozah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Seiring perkembangan kebutuhan masyarakat di dunia, teknologi informasi memegang peran penting, baik di masa kini maupun di masa mendatang. Teknologi informasi diyakini membawa keuntungan dan kepentingan yang besar bagi negara-negara di dunia. Dapat dikatakan perkembangan teknologi saat ini telah menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Salah satu perbuatan melawan hukum tersebut ialah penyebaran eigenrichting melalui media sosial.  Penulisan Jurnal Hukum ini bertujuan untuk, pertama, mengetahui bagaimana ketentuan pidana pelaku penyebaran eigenrichting melalui media sosial berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Kedua, untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran eigenrichting melalui media sosial berdasarkan pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor 217/Pid.Sus/2018/PN.Tng.

Fulltext View|Download
Keywords: Penyebaran Eigenrichting melalui Media Sosial; Eigenrichting; Pertanggungjawaban Pidana

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.