BibTex Citation Data :
@article{DLJ22793, author = {Dita Yolandani and Retno Saraswati and Ratna Herawati}, title = {IMPLIKASI PUTUSAN MK RI NO. 14-17/PUU-V/2007 DAN PUTUSAN MK RI NO. 4/PUU-VII/2009 TERHADAP HAK PILIH MANTAN TERPIDANA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {7}, number = {4}, year = {2018}, keywords = {ga Negara, Putusan, Mahkamah Konstitusi, Hak Pilih, Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum.}, abstract = { Sudah menjadi perbincangan publik bahwasannya terhadap seorang mantan terpidana yang ingin mengikuti pemilihan legislatif pada akhirnya diperbolehkan, melalui berbagai peraturan hukum yang memperbolehkannya. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Dalam penelitian ini, disajikan dengan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap data sekunder. Latar belakang Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK RI No. 14-17/PUU-V/2007 dan Putusan MK RI No. 4/PUU-VII/2009 yaitu sebagai wujud bentuk perlindungan dan penjaminan hak warga negara dalam hal kesetaraan dan kesempatan yang sama untuk mengikuti ajang politik. Mahkamah Konstitusi telah membuka peluang kepada mantan terpidana tanpa adanya diskriminasi sebagai bentuk perlindungan hak asasi warga negara yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-V/2007, Nomor 4/PUU-VII/2009, Nomor 120/PUU-VII/2009, Nomor 42/PUU-XIII/2015, Nomor 51/PUU-XIV/2016, Nomor 71/PUU-XIV/2016, yang pada intinya telah memberikan peluang kepada mantan terpidana untuk dapat mengikuti ajang politik. Mahkamah Agung pun pada akhirnya juga memperbolehkan mantan terpidana tersebut mengikuti pemilihan umum legislatif. Dengan adanya ketentuan hukum yang demikian, rakyatlah yang nantinya tetap menentukan hak suaranya untuk memilih kandidat yang patut dijadikan pemimpin untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan terciptanya penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. }, issn = {2540-9549}, pages = {364--378} doi = {10.14710/dlj.2018.22793}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/22793} }
Refworks Citation Data :
Sudah menjadi perbincangan publik bahwasannya terhadap seorang mantan terpidana yang ingin mengikuti pemilihan legislatif pada akhirnya diperbolehkan, melalui berbagai peraturan hukum yang memperbolehkannya. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Dalam penelitian ini, disajikan dengan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap data sekunder. Latar belakang Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK RI No. 14-17/PUU-V/2007 dan Putusan MK RI No. 4/PUU-VII/2009 yaitu sebagai wujud bentuk perlindungan dan penjaminan hak warga negara dalam hal kesetaraan dan kesempatan yang sama untuk mengikuti ajang politik. Mahkamah Konstitusi telah membuka peluang kepada mantan terpidana tanpa adanya diskriminasi sebagai bentuk perlindungan hak asasi warga negara yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-V/2007, Nomor 4/PUU-VII/2009, Nomor 120/PUU-VII/2009, Nomor 42/PUU-XIII/2015, Nomor 51/PUU-XIV/2016, Nomor 71/PUU-XIV/2016, yang pada intinya telah memberikan peluang kepada mantan terpidana untuk dapat mengikuti ajang politik. Mahkamah Agung pun pada akhirnya juga memperbolehkan mantan terpidana tersebut mengikuti pemilihan umum legislatif. Dengan adanya ketentuan hukum yang demikian, rakyatlah yang nantinya tetap menentukan hak suaranya untuk memilih kandidat yang patut dijadikan pemimpin untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan terciptanya penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)