BibTex Citation Data :
@article{DLJ22794, author = {Listiawati Listiawati and Sukirno Sukirno and Muhyidin Muhyidin}, title = {KEDUDUKAN ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS ADAT DAN HUKUM WARIS ISLAM DI DESA PESALAKAN KECAMATAN BANDAR KABUPATEN BATANG}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {7}, number = {4}, year = {2018}, keywords = {Anak Angkat, Kedudukan Anak Angkat, Hukum Adat, Hukum Islam.}, abstract = { Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak angkat menurut hukum waris adat dan hukum waris Islam dan pelaksanaan pembagian waris anak angkat di Desa Pesalakan Kecamatan Bandar Kabupaten Batang. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama, kedudukan anak angkat di Desa Pesalakan Kecamatan Bandar dianggap sebagai anak kandung oleh orang tua angkat. Mengenai kedudukan anak angkat terhadap hak waris, sebagian besar masyarakat menyatakan bahwa anak angkat merupakan ahli waris. Kedua, proses pembagian harta kepada anak angkat secara otomatis terbagi ketika pewaris meninggal dengan kedudukan yang disejajarkan dengan anak kandung. Harta peninggalan dari orang tua angkat diberikan secara keseluruhan baik harta gono gini maupun harta bawaan dengan porsi sesuai kehendak orang tua angkat. Adapun hukum pewarisan yang dikehendaki adalah hukum Islam, dan sebagian besar tidak menggunakan bantuan ulama. Secara normatif, hal tersebut sangat bertentangan antara fakta dari pernyataan masyarakat dengan aturan hukum yang dikehendaki, yaitu hukum Islam. Hal ini, karena ketidaktahuan terhadap hukum Islam yang berkaitan dengan anak angkat. }, issn = {2540-9549}, pages = {379--395} doi = {10.14710/dlj.2018.22794}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/22794} }
Refworks Citation Data :
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak angkat menurut hukum waris adat dan hukum waris Islam dan pelaksanaan pembagian waris anak angkat di Desa Pesalakan Kecamatan Bandar Kabupaten Batang. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama, kedudukan anak angkat di Desa Pesalakan Kecamatan Bandar dianggap sebagai anak kandung oleh orang tua angkat. Mengenai kedudukan anak angkat terhadap hak waris, sebagian besar masyarakat menyatakan bahwa anak angkat merupakan ahli waris. Kedua, proses pembagian harta kepada anak angkat secara otomatis terbagi ketika pewaris meninggal dengan kedudukan yang disejajarkan dengan anak kandung. Harta peninggalan dari orang tua angkat diberikan secara keseluruhan baik harta gono gini maupun harta bawaan dengan porsi sesuai kehendak orang tua angkat. Adapun hukum pewarisan yang dikehendaki adalah hukum Islam, dan sebagian besar tidak menggunakan bantuan ulama. Secara normatif, hal tersebut sangat bertentangan antara fakta dari pernyataan masyarakat dengan aturan hukum yang dikehendaki, yaitu hukum Islam. Hal ini, karena ketidaktahuan terhadap hukum Islam yang berkaitan dengan anak angkat.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)