skip to main content

KEDUDUKAN ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS ADAT DAN HUKUM WARIS ISLAM DI DESA PESALAKAN KECAMATAN BANDAR KABUPATEN BATANG

*Listiawati Listiawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Sukirno Sukirno  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Muhyidin Muhyidin  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak angkat menurut hukum waris adat dan hukum waris Islam dan pelaksanaan pembagian waris anak angkat di Desa Pesalakan Kecamatan Bandar Kabupaten Batang. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama, kedudukan anak angkat di Desa Pesalakan Kecamatan Bandar dianggap sebagai anak kandung oleh orang tua angkat. Mengenai kedudukan anak angkat terhadap hak waris, sebagian besar masyarakat menyatakan bahwa anak angkat merupakan ahli waris. Kedua, proses pembagian harta kepada anak angkat secara otomatis terbagi ketika pewaris meninggal dengan kedudukan yang disejajarkan dengan anak kandung. Harta peninggalan dari orang tua angkat diberikan secara keseluruhan baik harta gono gini maupun harta bawaan dengan porsi sesuai kehendak orang tua angkat. Adapun hukum pewarisan yang dikehendaki adalah hukum Islam, dan sebagian besar tidak menggunakan bantuan ulama. Secara normatif, hal tersebut sangat bertentangan antara fakta dari pernyataan masyarakat dengan aturan hukum yang dikehendaki, yaitu hukum Islam. Hal ini, karena ketidaktahuan terhadap hukum Islam yang berkaitan dengan anak angkat.

Fulltext View|Download
Keywords: Anak Angkat, Kedudukan Anak Angkat, Hukum Adat, Hukum Islam.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.