BibTex Citation Data :
@article{DLJ22796, author = {Desida Dwizhafira and Nur Rochaeti and Yusriyadi Yusriyadi}, title = {PENEGAKAN HUKUM BAGI GURU SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DI SEKOLAH}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {7}, number = {4}, year = {2018}, keywords = {Penegakan Hukum, tindak pidana kekerasan, guru, anak didik, sekolah.}, abstract = { Di Indonesia, kekerasan Guru terhadap anak didik menjadi krisis moral Bangsa. Tindak Kekerasan terjadi hanya karena alasan untuk mendisiplinkan anak didiknya. Mengingat bahwa lembaga pendidikan seharusnya dapat menyelesaikan masalah secara edukatif tanpa harus menggunakan tindak kekerasan. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui atau menganalisis kebijakan yang tepat tentang tindak pidana kekerasan terhadap Anak dan Anak Didik. Dan menganalisis pelaksanaan kebijakan formulasi tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap Anak Didik Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan sifat deskriptif. Metode pengumpulan data ini diperoleh melalui wawancara. Kebijakan formulasi tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak didik diatur di dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dan Permen Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Penerapan Kebijakan Formulasi tentang Tindak Kekerasan Guru terhadap Anak Didik berlaku bagi Guru dapat dipertanggungjawabkan apabila perbuatan guru tersebut tidak dalam ruang lingkup pekerjaannya. Perbuatannya tersebut tidak sesuai atau melanggar undang-undang yang berlaku , guru tersebut mendisiplinkan anak didik lepas dari koridor / batasan sebagai guru, perbuatan yang dilakukannya tersebut mengandung kesengajaan, kealpaan dan kerugian yang cukup besar dirasakan oleh anak didik. }, issn = {2540-9549}, pages = {406--426} doi = {10.14710/dlj.2018.22796}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/22796} }
Refworks Citation Data :
Di Indonesia, kekerasan Guru terhadap anak didik menjadi krisis moral Bangsa. Tindak Kekerasan terjadi hanya karena alasan untuk mendisiplinkan anak didiknya. Mengingat bahwa lembaga pendidikan seharusnya dapat menyelesaikan masalah secara edukatif tanpa harus menggunakan tindak kekerasan. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui atau menganalisis kebijakan yang tepat tentang tindak pidana kekerasan terhadap Anak dan Anak Didik. Dan menganalisis pelaksanaan kebijakan formulasi tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap Anak Didik Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan sifat deskriptif. Metode pengumpulan data ini diperoleh melalui wawancara. Kebijakan formulasi tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak didik diatur di dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dan Permen Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Penerapan Kebijakan Formulasi tentang Tindak Kekerasan Guru terhadap Anak Didik berlaku bagi Guru dapat dipertanggungjawabkan apabila perbuatan guru tersebut tidak dalam ruang lingkup pekerjaannya. Perbuatannya tersebut tidak sesuai atau melanggar undang-undang yang berlaku , guru tersebut mendisiplinkan anak didik lepas dari koridor / batasan sebagai guru, perbuatan yang dilakukannya tersebut mengandung kesengajaan, kealpaan dan kerugian yang cukup besar dirasakan oleh anak didik.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)