skip to main content

DISPARITAS PIDANA DALAM PUTUSAN HAKIM DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

*Rizky Atswari Bhakti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nyoman Serikat Putrajaya  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Pujiyono Pujiyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Disparitas pidana adalah penerapan sanksi pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau sejenis atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat di perbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas. Disparitas pidana membawa problematika tersendiri dalam penegakan hukum di Indonesia. Pemidanaan yang berbeda atau disparitas pidana merupakan bentuk dari diskresi hakim dalam menjatuhkan putusan, di sisi lain pemidanaan yang berbeda atau disparitas pidana ini pun membawa ketidakpuasan bagi terpidana bahkan masyarakat.

Faktor penyebab disparitas pidana dapat bersumber dari hukum itu sendiri dan juga bersumber pada diri hakim. Baik yang bersifat eksternal maupun internal. Disparitas pidana ini kedepannya dapat di minimalisir dengan menerapkan pedoman pidana “sentencing guidelines” yaitu ada dua variabel yang mengaturnya, yakni satu; keadaan-keadaan yang meliputi tindak pidana (yang menentukan tingkatan atau level dari tindak pidana tersebut), dua; catatan kriminal dari pelaku tindak pidana (misal residive, pelaku gabungan tindak pidana dan lain sebagainya). Usaha lain untuk meminimalisir disparitas yaitu meningkatkan peranan pengadilan banding dan di bentuknya komisi-komisi yudisial guna mengawasi kinerja hakim dalam memutus suatu perkara.

Penulisan hukum tentang Disparitas Pidana dalam Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Semarang Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Dikaitkan dengan pendekatan empiris yang mengkaji pada kenyataan yang terjadi terhadap disparitas pidana yang ada di Pengadilan Negeri Semarang. Penelitian ini dilakukan dengan observasi penelitian mengenai fakta-fakta yang didapat melalui wawancara dan diaplikasikan dengan di dasari teori-teori hukum yang ada, dengan wawancara dengan Hakim majelis di Pengadilan Negeri Semarang, serta melihat dan mengkaji putusan terkait dengan disparitas pidana terhadap tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kota Semarang.

                Penulisan hukum ini dapat dilihat bahwa disparitas putusan hakim dalam tindak pidana pembunuhan di mungkinkan selama disparitas itu tidak mencolok. Artinya dengan putusannya dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat karena setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda antara yang satu dengan yang lain. Oleh karena itu, hakim dalam putusannya tidak boleh mementingkan unsur objektif dari pelaku saja. Selain itu agar putusan hakim bisa memenuhi rasa keadilan, maka diperlukan kerja sama antara aparat penegak hukum yang meliputi; Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Pengacara, Komisi Yudisial, Lembaga Pemasyarakatan dan masyarakat.

Fulltext View|Download
Keywords: Disparitas Pidana dalam Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Semarang Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.