skip to main content

IMPLEMENTASI PEMBERLAKUAN TAX AMNESTY DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SEMARANG TENGAH SATU

*Hafizhah Mayang Sari  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nabitatus Sa’adah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Henny Juliani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tax amnesty adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan hukum ini adalah mengenai bagaimana implementasi dan tingkat keberhasilan pemberlakuan tax amnesty di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah Satu, kendala apa saja yang dihadapi dan bagaimana upaya untuk mengatasi kendala-kendala yang timbul selama pelaksanaan tax amnesty di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah Satu.

                Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Untuk mendekati pokok masalah penulisan, spesifikasi penulisan yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data diperoleh dari data primer yang dilakukan dengan cara wawancara dan data sekunder yang bersumber dari penelitian kepustakaan serta metode analisis yang digunakan bersifat kualitatif.

                Hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan kebijakan tax amnesty di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang tengah Satu dapat meningkatkan jumlah Wajib Pajak yang terdaftar baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan dan meningkatkan penerimaan negara melalui pemasukan uang tebusan.Kendala-kendala selama pelaksanaan tax amnesty yaitu perubahan peraturan atau adanya tambahan peraturan baru mengenai kebijakan tax amnesty yang tidak diketahui Wajib Pajak, kekurangan jumlah petugas pajak, dan format penyerahan softcopy Surat Pengakuan Harta (SPH) oleh Wajib Pajak yang tidak sesuai. Upaya untuk mengatasi kendala tersebut adalah dengan petugas helpdesk selalu memberitahukan tentang adanya perubahan peraturan atau tambahan peraturan-peraturan baru, pembagian pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah Satu dalam tim yang mengurus mengenai tax amnesty dan tim yang mengurus pekerjaan rutin, petugas helpdesk selalu memberikan edukasi kepada Wajib Pajak mengenai cara pengisian formulir Surat Pengakuan Harta (SPH) yang benar, dan petugas pajak berusaha memberikan layanan prima selama periode kebijakan tax amnesty berlangsung tanpa mengabaikan tugas pokok.

Fulltext View|Download
Keywords: Tax Amnesty, Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.