BibTex Citation Data :
@article{DLJ19637, author = {Kukuh Prasetio*, Amiek Soemarmi, Amalia Diamantina}, title = {PENATAAN PENGELOLAAN POTENSI PERIKANAN DI KOTA SEMARANG}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Penataan Pengelolaan, Potensi, Perikanaan, Kota Semarang}, abstract = { Kota Semarang memiliki potensi perikanan yang melimpah diantaranya, potensi perikanan air tawar, potensi perikanan air laut, dan perikanan budidaya. Semarang merupakan ibu kota Jawa Tengah yang terletak diwilayah pesisir Utara Pulau Jawa sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus pemerintah daerah dalam memanfaatkan potensi di sektor perikanan, penataan dalam mengelola potensi tersebut agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Berdasarkan penjelasan UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang dilakukan pengendalian melalui kegiatan pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang. Pengawasan dalam ketentuan ini adalah usaha untuk menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan fungsi yang ditetapkan dalam PERDA Kota Semarang No. 14 Tahun 2011 Tentang Tata Ruang. Penelitian ini dibatasi 2 rumusan masalah yaitu bagaimana penataan pengelolaan perikanan yang dilakukan pemerintah Kota Semarang dan upaya dalam menambah nilai produksi hasil perikanan. Kajian penelitian ini bersifat yuridis normatif sebagai pendekatan utama. Spesifikasi dari penelitian ini adalah deskriptif analitis yang menggunakan data sekunder sebagai data utama. Hasil penelitian yang diperoleh adalah dalam penataan pengelolahan potensi perikanan di Semarang telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh PERDA Kota Semarang No 14 Tahun 2011 Tentang Tata Ruang dengan membagi daerah perikanan baik perikana tangkap, budidaya dan pengolahan agar lebih mempermudah pemerintah dalam meningkatkan potensi perikanan yang ada di Kota Semarang. Upaya meningkatkan nilai tambah produksi hasil perikanan dengan cara mengunakan strategi kebijakan pembangunan urusan pilihan kelautan dan perikanan diarahkan pada peningkatan pemanfaatan sumberdaya secara optimal, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan pengelolaan potensi perikanan serta pengembangan perikanan. Saat ini yang masih menjadi kendala pemerintah Kota Semarang dalam penataan dan pengelolaan perikaan adalah keterbatasan lahan untuk perikanan air payau , perikanan air tawar sejauh ini tidak ada kendala karena perikanan air tawar dapat dibudidaya dimana saja yang berbea dengan air payau yang membutuhkan lahan tambak yang sangat luas. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--14} doi = {10.14710/dlj.2017.19637}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19637} }
Refworks Citation Data :
Kota Semarang memiliki potensi perikanan yang melimpah diantaranya, potensi perikanan air tawar, potensi perikanan air laut, dan perikanan budidaya. Semarang merupakan ibu kota Jawa Tengah yang terletak diwilayah pesisir Utara Pulau Jawa sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus pemerintah daerah dalam memanfaatkan potensi di sektor perikanan, penataan dalam mengelola potensi tersebut agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Berdasarkan penjelasan UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang dilakukan pengendalian melalui kegiatan pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang. Pengawasan dalam ketentuan ini adalah usaha untuk menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan fungsi yang ditetapkan dalam PERDA Kota Semarang No. 14 Tahun 2011 Tentang Tata Ruang.
Penelitian ini dibatasi 2 rumusan masalah yaitu bagaimana penataan pengelolaan perikanan yang dilakukan pemerintah Kota Semarang dan upaya dalam menambah nilai produksi hasil perikanan. Kajian penelitian ini bersifat yuridis normatif sebagai pendekatan utama. Spesifikasi dari penelitian ini adalah deskriptif analitis yang menggunakan data sekunder sebagai data utama. Hasil penelitian yang diperoleh adalah dalam penataan pengelolahan potensi perikanan di Semarang telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh PERDA Kota Semarang No 14 Tahun 2011 Tentang Tata Ruang dengan membagi daerah perikanan baik perikana tangkap, budidaya dan pengolahan agar lebih mempermudah pemerintah dalam meningkatkan potensi perikanan yang ada di Kota Semarang. Upaya meningkatkan nilai tambah produksi hasil perikanan dengan cara mengunakan strategi kebijakan pembangunan urusan pilihan kelautan dan perikanan diarahkan pada peningkatan pemanfaatan sumberdaya secara optimal, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan pengelolaan potensi perikanan serta pengembangan perikanan. Saat ini yang masih menjadi kendala pemerintah Kota Semarang dalam penataan dan pengelolaan perikaan adalah keterbatasan lahan untuk perikanan air payau , perikanan air tawar sejauh ini tidak ada kendala karena perikanan air tawar dapat dibudidaya dimana saja yang berbea dengan air payau yang membutuhkan lahan tambak yang sangat luas.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)