BibTex Citation Data :
@article{DLJ17442, author = {Irena Revin*, Suradi, Islamiyati}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP ADANYA PEMALSUAN LABELISASI HALAL PADA PRODUK PANGAN IMPOR}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Perlindungan Konsumen, Pemalsuan Label Halal, Produk Pangan Impor}, abstract = { Masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya label halal dalam produk pangan kemasan impor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang peran Majelis Ulama Indonesia dan Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap labelisasi halal pada produk pangan impor guna perlindungan konsumen, serta tanggung jawab importir terhadap pemalsuan labelisasi halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap label halal pada produk pangan impor, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berwenang dalam pengawasan preventif yang meliputi proses sertifikasi halal, fatwa halal, dan izin pemasangan label halal serta pengawasan represif yang meliputi audit internal perusahaan secara berkala dan inspeksi mendadak. Kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan, hanya sebatas pengawasan dalam hal pengujian pangan yang bersifat thayib (baik, aman, dan higines) terhadap produk pangan impor. Tanggung jawab yang dibebankan kepada importir meliputi tanggung jawab secara perdata, tanggung jawab administrasi, dan tanggung jawab secara pidana sebagaimana yang telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meninjau dari hasil penelitian tersebut, yang perlu ditekankan adalah adanya pengawasan yang lebih aktif dan tegas dari MUI, BPOM, dan instransi terkait dalam melindungi konsumen. Masyarakat juga dituntut lebih waspada dalam memilih produk berlabel halal khususnya produk pangan impor. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--14} doi = {10.14710/dlj.2017.17442}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17442} }
Refworks Citation Data :
Masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya label halal dalam produk pangan kemasan impor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang peran Majelis Ulama Indonesia dan Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap labelisasi halal pada produk pangan impor guna perlindungan konsumen, serta tanggung jawab importir terhadap pemalsuan labelisasi halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap label halal pada produk pangan impor, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berwenang dalam pengawasan preventif yang meliputi proses sertifikasi halal, fatwa halal, dan izin pemasangan label halal serta pengawasan represif yang meliputi audit internal perusahaan secara berkala dan inspeksi mendadak. Kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan, hanya sebatas pengawasan dalam hal pengujian pangan yang bersifat thayib (baik, aman, dan higines) terhadap produk pangan impor. Tanggung jawab yang dibebankan kepada importir meliputi tanggung jawab secara perdata, tanggung jawab administrasi, dan tanggung jawab secara pidana sebagaimana yang telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meninjau dari hasil penelitian tersebut, yang perlu ditekankan adalah adanya pengawasan yang lebih aktif dan tegas dari MUI, BPOM, dan instransi terkait dalam melindungi konsumen. Masyarakat juga dituntut lebih waspada dalam memilih produk berlabel halal khususnya produk pangan impor.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)