BibTex Citation Data :
@article{DLJ19589, author = {Finradost Yufan Madakarah, Fifiana Wisnaeni, Ratna Herawati}, title = {PERKEMBANGAN PENGATURAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Pengaturan Pembubaran, Partai Politik, Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.}, abstract = { Penelitian ini mengenai perkembangan pengaturan pembubaran partai politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Partai politik merupakan alat yang mutlak untuk mencapai kekuasaan tertinggi sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan melalui mekanisme pemilihan umum. Kehadiran partai politik merupakan bentuk kebebasan berkumpul dan berserikat. Namun, tidak semua partai politik berjalan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang, dan oleh karena itu secara konstitusi partai politik dapat dibubarkan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa perkembangan pengaturan dan praktik pembubaran partai politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sejak kemerdekaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yaitu Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi, terdapat ketentuan hukum maupun praktik yang berbeda-beda mengenai pembubaran partai politik dalam berbagai bentuk peraturan hukum, kecuali pada Orde Baru tidak mengenal pembubaran partai politik. Pembubaran partai politik berkembang dari pembubaran oleh Presiden ke pembubaran partai politik melalui proses hukum di pengadilan. Pengaturan pembubaran partai politik berkembang dari Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden pada Orde Lama menjadi berdasarkan Undang-Undang pada masa Reformasi. Alasan pembubaran partai politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia di antaranya, yaitu terkait ideologi, dasar dan tujuan negara, ancaman keamanan dan keutuhan wilayah negara, membubarkan diri atas keputusan sendiri, menggabungkan diri dengan partai lain, atau dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--13} doi = {10.14710/dlj.2017.19589}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19589} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini mengenai perkembangan pengaturan pembubaran partai politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Partai politik merupakan alat yang mutlak untuk mencapai kekuasaan tertinggi sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan melalui mekanisme pemilihan umum. Kehadiran partai politik merupakan bentuk kebebasan berkumpul dan berserikat. Namun, tidak semua partai politik berjalan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang, dan oleh karena itu secara konstitusi partai politik dapat dibubarkan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa perkembangan pengaturan dan praktik pembubaran partai politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sejak kemerdekaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yaitu Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi, terdapat ketentuan hukum maupun praktik yang berbeda-beda mengenai pembubaran partai politik dalam berbagai bentuk peraturan hukum, kecuali pada Orde Baru tidak mengenal pembubaran partai politik. Pembubaran partai politik berkembang dari pembubaran oleh Presiden ke pembubaran partai politik melalui proses hukum di pengadilan. Pengaturan pembubaran partai politik berkembang dari Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden pada Orde Lama menjadi berdasarkan Undang-Undang pada masa Reformasi. Alasan pembubaran partai politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia di antaranya, yaitu terkait ideologi, dasar dan tujuan negara, ancaman keamanan dan keutuhan wilayah negara, membubarkan diri atas keputusan sendiri, menggabungkan diri dengan partai lain, atau dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)