BibTex Citation Data :
@article{DLJ19576, author = {Magnis Florencia Butar- Butar*, R. Suharto, Ery Agus Priyono}, title = {PENERAPAN DOKTRIN PROMISSORY ESTOPPEL DALAM PEMENUHAN PRESTASI SEBAGAI AKIBAT ADANYA PERJANJIAN ANJAK PIUTANG DI INDONESIA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {factoring, cessie, doktrin promissory estoppel.}, abstract = { Perjanjian anjak piutang ( factoring) merupakan kelanjutan dari lembaga cessie , sebab, berdasarkan Pasal 1 huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 jis. Nomor 448/KMK.017/2000, pengertian anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Berangkat dari pengertian anjak piutang itu lah, maka piutang yang dialihkan harus dibuatkan sebuah akta cessie, sebagai cara untuk memindahkan hak atas piutang yang semula milik Klien menjadi milik Factor , agar Factor dapat dengan bebas bertindak secara hukum atas piutang yang telah dialihkan, hal ini sejalan dengan Pasal 613 KUH Perdata. Promissory Estoppel adalah sebuah doktrin yang berasal dari Negara Common Law yang memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan apabila pihak lainnya menghindar dari apa yang telah dijanjikannya kepada pihak yang dirugikan itu, perlindungan hukum ini juga diberikan pada fase pra- kontrak, sehingga apabila Factor tidak mendapatkan hak atas piutang yang telah dialihkan kepadanya, maka Factor dapat mengajukan tuntutan kepada Pengadilan berupa ganti rugi out of pocket , di samping itu perlindungan hukum lainnya dapat diberikan secara preventif dan/atau represif . }, issn = {2540-9549}, pages = {1--20} doi = {10.14710/dlj.2017.19576}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19576} }
Refworks Citation Data :
Perjanjian anjak piutang (factoring) merupakan kelanjutan dari lembaga cessie, sebab, berdasarkan Pasal 1 huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 jis. Nomor 448/KMK.017/2000, pengertian anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Berangkat dari pengertian anjak piutang itu lah, maka piutang yang dialihkan harus dibuatkan sebuah akta cessie, sebagai cara untuk memindahkan hak atas piutang yang semula milik Klien menjadi milik Factor, agar Factor dapat dengan bebas bertindak secara hukum atas piutang yang telah dialihkan, hal ini sejalan dengan Pasal 613 KUH Perdata. Promissory Estoppel adalah sebuah doktrin yang berasal dari Negara Common Law yang memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan apabila pihak lainnya menghindar dari apa yang telah dijanjikannya kepada pihak yang dirugikan itu, perlindungan hukum ini juga diberikan pada fase pra- kontrak, sehingga apabila Factor tidak mendapatkan hak atas piutang yang telah dialihkan kepadanya, maka Factor dapat mengajukan tuntutan kepada Pengadilan berupa ganti rugi out of pocket, di samping itu perlindungan hukum lainnya dapat diberikan secara preventif dan/atau represif.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)