TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA SEMARANG DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN | Amiek Soemarmi, Sekar Anggun Gading P. | Diponegoro Law Journalskip to main content