skip to main content

PENYELESAIAN SENGKETA PRODUK REKAYASA GENETIKA (GENETICALLY MODIFIED PRODUCTS) ANTARA UNI EROPA DENGAN AMERIKA SERIKAT DENGAN ANALISA SANITARY AND PHYTOSANITARY AGREEMENT (SPS AGREEMENT)

*Elisse Yuni Purnamasari*, Joko Priyono, Darminto Hartono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Genetically Modified Products (GM Products) merupakan hasil dari biotechnology yang merupakan produk perdagangan Internasional. Produk ini memiliki pro dan kontra, karena meskipun dianggap memiliki dampak buruk bagi kesehatan namun produk tersebut telah berhasil memberikan kontribusi makanan bagi negara-negara yang kekurangan bahan pangan. Pada tahun 2001, European Communitties menetapkan moratorium yang dalam pelaksanaannya menimbulkan penundaan terhadap prosedur persetujuan GM Products, hal itu mendorong United States sebagai negara pengekspor produk – produk hasil rekayasa genetika untuk mengajukan gugatan kepada WTO. Dalam pembelaannya EC menyampaikan bahwa moratorium (EC Directive 2001/18) tersebut merupakan hasil implementasi dari prinsip kehati-hatian yang tercantum dalam Cartagena Protocol yang merupakan Protokol dalam rangka perlindungan lingkungan hidup. Sedangkan dalam hal ini kompetensi WTO tidak meliputi perlindungan lingkungan hidup. Dalam menyelesaikan sengketa ini WTO sudah tepat dalam melaksanakan hukum WTO. Namun berkaitan dengan prinsip kehati-hatian, WTO tidak dapat menjadikan prinsip tersebut sebagai dasar penyelesaian sengketa Karena prinsip tersebut berasal dari non-legally binding rules. Dalam hal ini Labelling dapat dijadikan alternatif terbaik bagi perdagangan produk rekayasa genetika karena dengan labelling kepentingan pihak – pihak dapat tercapai dan masyarakat dapat memilih sendiri produk yang baik bagi kesehatan atau tidak.

Fulltext View|Download
Keywords: EC Directive 2001/18, Genetically Modified Products

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.