Wewenang pemerintah daerah untuk mengurus daerahnya sendiri berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan ditunjang dengan pembentukan produk hukum daerah, namun pada pelaksanaannya banyak produk hukum daerah yang bertentangan dengan norma hukum diatasnya maupun merugikan masyarakat daerah sendiri. Secara yuridis formal, produk hukum daerah yang merugikan dapat dilakukan pengujian untuk kemudian dibatalkan oleh lembaga peradilan, namun di sisi lain pembatalan peraturan daerah ada juga ditangan Pemerintah. Masing-masing kewenangan tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan sesuai dengan kapasitasnya. Adanya persamaan dan perbedaan kewenangan pembatalan perda kabupaten/kota diharapkan selalu ada harmonisasi dan konsistensi peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Article Metrics:
Last update:
Last update: