BibTex Citation Data :
@article{DLJ19551, author = {Dita Dwi Mulyani*, Etty Susilowati, Siti Mahmudah}, title = {TINJAUAN YURIDIS TERHADAP LEGALITAS BENTUK UNIT USAHA BADAN USAHA MILIK DESA PADA DESA WISATA (STUDI DI DESA WISATA SERANG DAN DESA WISATA PANUSUPAN)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Legalitas, Unit Usaha BUM Desa, Permendesa No. 4 Tahun 2015}, abstract = { Diundangkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan pengaturan tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa dapat membentuk unit usaha badan hukum dan non badan hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk melihat bagaimana pelaksanaan Permendesa No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUM Desa pada unit usaha BUM Desa dan sejauh mana hukum yang berlaku secara efektif di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh suatu kesimpulan, bahwa legalitas bentuk unit usaha pada BUM Desa “Serang Makmur Sejahtera” dan BUM Desa “Panusupan” sudah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (3) Permendesa No. 4 Tahun 2015, bahwa “Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)”. Bentuk unit usaha pada BUM Desa belum berbadan hukum sebagaimana Pasal 8 Permendesa No. 4 Tahun 2015, artinya BUM Desa dan unit usaha bukan merupakan subyek hukum tersendiri. Di masyarakat, unit usaha adalah BUM Desa yang pengaturannya tunduk pada Perdes tentang Pendirian BUM Desa. Sumberdaya manusia dan modal masih menjadi kendala dalam mewujudkan legalitas bentuk unit usaha baik pada BUM Desa “Serang Makmur Sejahtera” maupun BUM Desa “Panusupan”. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--20} doi = {10.14710/dlj.2017.19551}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19551} }
Refworks Citation Data :
Diundangkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan pengaturan tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa dapat membentuk unit usaha badan hukum dan non badan hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk melihat bagaimana pelaksanaan Permendesa No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUM Desa pada unit usaha BUM Desa dan sejauh mana hukum yang berlaku secara efektif di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh suatu kesimpulan, bahwa legalitas bentuk unit usaha pada BUM Desa “Serang Makmur Sejahtera” dan BUM Desa “Panusupan” sudah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (3) Permendesa No. 4 Tahun 2015, bahwa “Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)”. Bentuk unit usaha pada BUM Desa belum berbadan hukum sebagaimana Pasal 8 Permendesa No. 4 Tahun 2015, artinya BUM Desa dan unit usaha bukan merupakan subyek hukum tersendiri. Di masyarakat, unit usaha adalah BUM Desa yang pengaturannya tunduk pada Perdes tentang Pendirian BUM Desa. Sumberdaya manusia dan modal masih menjadi kendala dalam mewujudkan legalitas bentuk unit usaha baik pada BUM Desa “Serang Makmur Sejahtera” maupun BUM Desa “Panusupan”.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)