slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
KAJIAN HUKUM PERJANJIAN BAKU ANTARA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN CABANG UTAMA SEMARANG DENGAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (KLINIK MUTIARA BUNDA) | Rinitami Njatrijani, Ery Agus Priyono | Diponegoro Law Journal skip to main content

KAJIAN HUKUM PERJANJIAN BAKU ANTARA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN CABANG UTAMA SEMARANG DENGAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (KLINIK MUTIARA BUNDA)

*Adi Jatmika*, Rinitami Njatrijani, Ery Agus Priyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dibentuk langsung oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 melekat tugas, fungsi dan wewenangnya dalam menjamin terselenggaranya program jaminan sosial. Pelaksanaan kewenangan atribusi  yang dimiliki oleh BPJS sebagai badan hukum publik berkaitan dengan pihak lainnya, yaitu salah satunya dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Kerjasama antar keduanya dituangkan kedalam perjanjian kerjasama yang telah disepakati, sehingga berlaku seperti undang-undang.Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui sistem perjanjian baku yang menjadi dasar kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang dengan Klinik Mutiara Bunda, selain itu agar dapat mengetahui bentuk pertanggungjawaban Para Pihak dalam menjamin pemenuhan hak Peserta JKN-KIS.Setiap penelitian membutuhkan suatu metode penelitian, penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder atau kepustakaan. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan kerjasama BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Klinik Mutiara Bunda) dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Pelaksanaan kerjasama yang berdasarkan pada Perjanjian baku ini, mengatur tentang hubungan hukum antara BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Mutiara Bunda, hal-hal yang diatur meliputi hak dan kewajiban, ruang lingkup pelayanan, mekanisme pembayaran klaim, bentuk pertanggungjawaban, dan sanksi. Selain itu, pembahasan mengenai sistem perjanjian baku yang menjadi dasar hubungan kerjasama. Kerjasama yang telah disepakati dalam perjanjian berlaku seperti UU bagi para pihak yang terlibat, sehingga harus menjadi komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan demi mewujudkan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Fulltext View|Download
Keywords: BPJS Kesehatan, Perjanjian, Kerjasama.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.