BibTex Citation Data :
@article{DLJ17239, author = {Irene Ave Rina*, Yos Johan Utama, Ayu Putriyanti}, title = {ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KOTA SEMARANG (Studi Kasus Putusan MA No. 009/G/2015/PTUN SMG)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Pegawai Negeri, Pemberhentian Pegawai Negeri, Netralitas Pegawai Negeri, Upaya Hukum}, abstract = { Pegawai Negeri adalah setiap warga Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seorang pegawai negeri diwajibkan menjunjung netralitas dalam Organisasi Politik, karena seorang Pegawai Negeri memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Apabila hal tersebut terjadi maka diberhentikan tidak dengan hormat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim yang digunakan dalam memutus perkara dan mekanisme pelaksanaan sengketa kepegawaian. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif dan spesifikasinya menggunakan deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode dalam menganalisa data dilakukan secara kualitatif, komprehensif, dan lengkap. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa dalam mekanisme pelaksanaan sengketa kepegawaian, dimulai dari tata cara pemeriksaan, penyelesaian sengketa dengan melakukan upaya administratif ke BAPEK berupa keberatan maupun banding administratif dan dapat mengajukan gugatan ke PTUN serta upaya hukum berupa banding yang dilakukan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--16} doi = {10.14710/dlj.2017.17239}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17239} }
Refworks Citation Data :
Pegawai Negeri adalah setiap warga Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seorang pegawai negeri diwajibkan menjunjung netralitas dalam Organisasi Politik, karena seorang Pegawai Negeri memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Apabila hal tersebut terjadi maka diberhentikan tidak dengan hormat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim yang digunakan dalam memutus perkara dan mekanisme pelaksanaan sengketa kepegawaian.
Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif dan spesifikasinya menggunakan deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode dalam menganalisa data dilakukan secara kualitatif, komprehensif, dan lengkap.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa dalam mekanisme pelaksanaan sengketa kepegawaian, dimulai dari tata cara pemeriksaan, penyelesaian sengketa dengan melakukan upaya administratif ke BAPEK berupa keberatan maupun banding administratif dan dapat mengajukan gugatan ke PTUN serta upaya hukum berupa banding yang dilakukan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)