BibTex Citation Data :
@article{DLJ16982, author = {Rienny Sihombing*, Fifiana Wisnaeni, Retno Saraswati}, title = {INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN (Studi Penggunaan Bahasa Indonesia di Bangunan Gedung Fungsi Usaha Yang Ada di Kota Semarang)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Undang – Undang Penggunaan Bahasa Indonesia, Peraturan Daerah Kota Semarang, Bangunan Gedung Fungsi Usaha di kota Semarang.}, abstract = { Menurut Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan dalam Pasal 36 ayat (3) dan (4) disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung kecuali apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan. Selanjutnya dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 5 huruf (c) dinyatakan bangunan gedung fungsi usaha meliputi diantaranya bangunan gedung untuk perdagangan, perhotelan, wisata dan rekreasi. Namun kenyataannya, Bangunan gedung fungsi usaha yang ada di kota Semarang banyak yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia, padahal Bangunan tersebut tidak memiliki syarat pengecualian sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (4) Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pada Peraturan daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung juga tidak diatur mengenai penggunaan bahasa Indonesia di bangunan gedung fungsi usaha di Kota Semarang. Untuk itu, tujuan penelitian ini adalah mengetahui penggunaan bahasa Indonesia di bangunan gedung fungsi usaha yang ada di kota Semarang. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, ditemukan alasan banyaknya pelanggaran nama bangunan di kota Semarang yang tidak menggunakan bahasa Indonesia, diantaranya adalah kurangnya kesadaran akan pentingnya bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, peraturan terkait penggunaan bahasa di gedung fungsi usaha yang ada di kota Semarang kurang tegas dan kurang jelas, serta belum adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah kota Semarang. Untuk kedepannya diharapkan kesadaran akan pentingnya bahasa Indonesia dapat ditingkatkan, peraturan terkait pelaksanaan penamaan bangunan gedung fungsi usaha di kota Semarang lebih dipertegas dan tentunya antar peraturan tersebut saling terpaut satu sama lain, serta masyarakat dan pemerintah kota Semarang mempunyai tujuan yang sama dalam penegakan dan pelaksanaan peraturan mengenai penamaan bangunan gedung fungsi usaha yang ada di kota Semarang.}, issn = {2540-9549}, pages = {1--10} doi = {10.14710/dlj.2017.16982}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/16982} }
Refworks Citation Data :
Menurut Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan dalam Pasal 36 ayat (3) dan (4) disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung kecuali apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan. Selanjutnya dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 5 huruf (c) dinyatakan bangunan gedung fungsi usaha meliputi diantaranya bangunan gedung untuk perdagangan, perhotelan, wisata dan rekreasi. Namun kenyataannya, Bangunan gedung fungsi usaha yang ada di kota Semarang banyak yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia, padahal Bangunan tersebut tidak memiliki syarat pengecualian sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (4) Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pada Peraturan daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung juga tidak diatur mengenai penggunaan bahasa Indonesia di bangunan gedung fungsi usaha di Kota Semarang. Untuk itu, tujuan penelitian ini adalah mengetahui penggunaan bahasa Indonesia di bangunan gedung fungsi usaha yang ada di kota Semarang.
Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, ditemukan alasan banyaknya pelanggaran nama bangunan di kota Semarang yang tidak menggunakan bahasa Indonesia, diantaranya adalah kurangnya kesadaran akan pentingnya bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, peraturan terkait penggunaan bahasa di gedung fungsi usaha yang ada di kota Semarang kurang tegas dan kurang jelas, serta belum adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah kota Semarang.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)