slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
TINJAUAN YURIDIS PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA KOTA MAGELANG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA | Fifiana Wisnaeni, Suparno | Diponegoro Law Journal skip to main content

TINJAUAN YURIDIS PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA KOTA MAGELANG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

*Firginia Julianti*, Fifiana Wisnaeni, Suparno  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pembangunan dilakukan secara besar-besaran oleh suatu negara diberbagai aspek kehidupan. Dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintah tidak dapat bekerja secara individual, tetapi perlu adanya pembagian pengelolaan tugas (Otonomi Daerah) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah provinsi, kota atau kabupaten berwenang melaksanakan pembangunan di lingkup wilayahnya masing-masing. Salah satunya yaitu pembangunan tata ruang dan tata wilayah kota. Pesatnya jumlah pedagang kaki lima yang memadati lingkungan kota dengan berjualan diruas jalan maupun ruang publik yang bukan untuk peruntukannya dirasa tidak sesuai dengan tata ruang kota.. Keadaan tersebut mendesak Pemerintah Kota Magelang untuk menata PKL tersebut dengan melaksanakan relokasi dan membentuk suatu Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

      Permasalahan penulisan ini mengenai pelaksanaan relokasi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013, faktor pendorong dan penghambat dalam pelaksanaan relokasi, serta implikasi relokasi terhadap tata ruang kota Magelang. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Dispesifikasikan sebagai penulisan deskriptif analitis, dan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara sebagai data primer sedangkan data sekunder diperoleh dengan studi pustaka. Hasil penulisan ini menyebutkan bahwa penataan dan pengelolaan PKL yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Magelangtelah sesuai berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dan juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Kota Magelang No. 4 Tahun 2012 tentang RTRW (rencana tata ruang dan wilayah) Kota Magelang tahun 2011-2031.

Fulltext View|Download
Keywords: Otonomi Daerah, Kewenangan Pemerintah Kota Magelang, Pedagang Kaki Lima, Relokasi, Implikasi Relokasi.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.