BibTex Citation Data :
@article{DLJ17431, author = {Marina Kurniawati*, Herni Widanarti, Aminah}, title = {TINJAUAN YURIDIS STATUS KEPERDATAAN PELAKU TRANSEKSUAL (STUDI KASUS PENETAPAN PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG NOMOR 518/Pdt.P/2013/PN.Ung)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Status Keperdataan, Pelaku Transeksual}, abstract = { Dimasa globalisasi ini dimana teknologi menjadi lebih maju dan berkembang, membuat seseorang yang tadinya merasa bahwa kondisi fisik dan kepribadiannya adalah lawan jenisnya, mampu mewujudkan keinginanya untuk berganti jenis kelamin. Kasus yang sempat heboh di Indonesia khususnya di Jawa Tengah adalah kasus mengenai permohonan pergantian kelamin yang dilakukan oleh Supriyanti, lahir tanggal 8 Agustus 1990. Awalnya Supriyanti berjenis kelamin perempuan, namun, semakin lama justru Supriyanti menunjukkan gejala-gejala fisik dan kepribadian sebagai seorang laki-laki. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam penetapkan perkara No 518/Pdt.P/2013/PN.Ung tentang Permohonan Pergantian Kelamin dan Untuk mengetahui bagaimana akibat hukum perubahan status keperdataan pelaku transeksual. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Jenis data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, selanjutnya penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menerangkan bahwa : Pertimbangan hakim dalam memutus perkara no 518/Pdt.P/ 2013/PN.Ung, pertimbangan ini meliputi pertimbangan berdasarkan hukum, pertimbangan berdasarkan medis, pertimbangan berdasarkan agama dan pertimbangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berada di sekeliling pelaku transeksual dan akibat hukum yang timbul dari adanya penetapan No 518/Pdt.P/2013/PN Ung di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, yaitu perubahan status keperdataan dari perempuan menjadi laki-laki, dapat melakukan perkawinan sesuai dengan Undang-Undang dan memperoleh hak waris sebesar bagian laki-laki. . Hal ini dikarenakan operasi pergantian kelamin Supriyanti dilakukan dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan alat kelamin, bukan untuk mengubah-ubah kodrat dan juga bukan untuk mendapatkan warisan, maka dari itu dari sisi Agama Islam Supriyanti memperoleh bagian sebesar bagian laki-laki. Sebagai rekomendasi, penulis memberikan saran agar di Indonesia mengatur secara khusus mengenai pergantian kelamin dan agar Lembaga Catatan Sipil lebih berperan aktif dalam penanganan permasalahan administrasi kependudukan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--19} doi = {10.14710/dlj.2017.17431}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17431} }
Refworks Citation Data :
Dimasa globalisasi ini dimana teknologi menjadi lebih maju dan berkembang, membuat seseorang yang tadinya merasa bahwa kondisi fisik dan kepribadiannya adalah lawan jenisnya, mampu mewujudkan keinginanya untuk berganti jenis kelamin. Kasus yang sempat heboh di Indonesia khususnya di Jawa Tengah adalah kasus mengenai permohonan pergantian kelamin yang dilakukan oleh Supriyanti, lahir tanggal 8 Agustus 1990. Awalnya Supriyanti berjenis kelamin perempuan, namun, semakin lama justru Supriyanti menunjukkan gejala-gejala fisik dan kepribadian sebagai seorang laki-laki.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam penetapkan perkara No 518/Pdt.P/2013/PN.Ung tentang Permohonan Pergantian Kelamin dan Untuk mengetahui bagaimana akibat hukum perubahan status keperdataan pelaku transeksual.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Jenis data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, selanjutnya penelitian ini dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menerangkan bahwa : Pertimbangan hakim dalam memutus perkara no 518/Pdt.P/ 2013/PN.Ung, pertimbangan ini meliputi pertimbangan berdasarkan hukum, pertimbangan berdasarkan medis, pertimbangan berdasarkan agama dan pertimbangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berada di sekeliling pelaku transeksual dan akibat hukum yang timbul dari adanya penetapan No 518/Pdt.P/2013/PN Ung di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, yaitu perubahan status keperdataan dari perempuan menjadi laki-laki, dapat melakukan perkawinan sesuai dengan Undang-Undang dan memperoleh hak waris sebesar bagian laki-laki. . Hal ini dikarenakan operasi pergantian kelamin Supriyanti dilakukan dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan alat kelamin, bukan untuk mengubah-ubah kodrat dan juga bukan untuk mendapatkan warisan, maka dari itu dari sisi Agama Islam Supriyanti memperoleh bagian sebesar bagian laki-laki. Sebagai rekomendasi, penulis memberikan saran agar di Indonesia mengatur secara khusus mengenai pergantian kelamin dan agar Lembaga Catatan Sipil lebih berperan aktif dalam penanganan permasalahan administrasi kependudukan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)