skip to main content

TINJAUAN YURIDIS STATUS KEPERDATAAN PELAKU TRANSEKSUAL (STUDI KASUS PENETAPAN PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG NOMOR 518/Pdt.P/2013/PN.Ung)

*Marina Kurniawati*, Herni Widanarti, Aminah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dimasa globalisasi ini dimana teknologi menjadi lebih maju dan berkembang, membuat seseorang yang tadinya merasa bahwa kondisi fisik dan kepribadiannya adalah lawan jenisnya, mampu mewujudkan keinginanya untuk berganti jenis kelamin. Kasus yang sempat heboh di Indonesia khususnya di Jawa Tengah adalah kasus mengenai permohonan pergantian kelamin yang dilakukan oleh Supriyanti, lahir tanggal 8 Agustus 1990. Awalnya Supriyanti berjenis kelamin perempuan, namun, semakin lama justru Supriyanti menunjukkan gejala-gejala fisik dan kepribadian  sebagai  seorang laki-laki.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam penetapkan perkara No 518/Pdt.P/2013/PN.Ung tentang Permohonan Pergantian Kelamin dan Untuk mengetahui bagaimana akibat hukum perubahan status keperdataan pelaku transeksual.

Penelitian ini menggunakan  pendekatan  yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Jenis data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, selanjutnya penelitian ini dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menerangkan bahwa : Pertimbangan hakim dalam memutus perkara no 518/Pdt.P/ 2013/PN.Ung, pertimbangan ini meliputi pertimbangan berdasarkan hukum, pertimbangan berdasarkan medis, pertimbangan berdasarkan agama dan pertimbangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berada di sekeliling pelaku transeksual dan  akibat hukum yang timbul dari adanya penetapan No 518/Pdt.P/2013/PN Ung di  Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, yaitu perubahan status keperdataan dari perempuan menjadi laki-laki, dapat melakukan perkawinan sesuai dengan Undang-Undang dan memperoleh hak waris sebesar bagian laki-laki. . Hal ini dikarenakan operasi pergantian kelamin  Supriyanti dilakukan dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan alat kelamin, bukan untuk mengubah-ubah kodrat dan juga bukan untuk mendapatkan warisan,  maka dari itu dari sisi Agama Islam Supriyanti memperoleh bagian sebesar bagian laki-laki. Sebagai rekomendasi, penulis memberikan saran agar di Indonesia mengatur secara khusus mengenai pergantian kelamin dan agar Lembaga Catatan Sipil lebih berperan aktif dalam penanganan permasalahan administrasi kependudukan.

Fulltext View|Download
Keywords: Status Keperdataan, Pelaku Transeksual

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.