BibTex Citation Data :
@article{DLJ16979, author = {Iras Gabriella*, Joko Setiyono, Soekotjo Hardiwinoto}, title = {PELANGGARAN TERHADAP PRINSIP PROPORSIONALITAS DALAM KASUS PENYERANGAN ISRAEL KE JALUR GAZA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Serangan Israel ke jalur Gaza, prinsip proporsionalitas, Hukum Humaniter}, abstract = { Serangan Israel terhadap Palestina dijalur Gaza dalam rangka melemahkan kekuatan Hamas yang dianggap sebagai teroris setelah banyak melanggar ketentuan Hukum Humaniter Internasional. Adapun pelanggaran tersebut diantaranya melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil, menyerang obyek sipil, fasilitas umum, penggunaan senjata terlarang, penyerangan udara secara tidak proporsional. Akibat dari serangan tersebut mengakibatkan lebih dari 1500 anak-anak, wanita meninggal dunia, dan 5000 penduduk sipil mengalami cidera dan cacat. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaima perlindungan Hukum Humaniter terhadap penduduk sipil di Gaza, Apakah Israel telah menerapkan prinsip proporsionalitas dalam penyerangannya ke jalur Gaza. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang telah didapatkan menggunakan kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan, pertama, perlindungan hukum terhadap penduduk sipil dijalur Gaza diberikan melalui hukum yang terdapat di konvensi Jenewa yaitu Hukum yang melindungi korban perang dan juga dilakukan upaya perlindungan melalui Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kedua, Israel belum menerapkan prinsip proporsionalitas dalam penyerangannya ke jalur Gaza, bisa dilihat dari penyerangan penduduk sipil secara berlebihan dan tidak berimbang dengan penggunaan senjata seperti bom fosfor untuk menyerang ke satu tempat. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--18} doi = {10.14710/dlj.2017.16979}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/16979} }
Refworks Citation Data :
Serangan Israel terhadap Palestina dijalur Gaza dalam rangka melemahkan kekuatan Hamas yang dianggap sebagai teroris setelah banyak melanggar ketentuan Hukum Humaniter Internasional. Adapun pelanggaran tersebut diantaranya melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil, menyerang obyek sipil, fasilitas umum, penggunaan senjata terlarang, penyerangan udara secara tidak proporsional. Akibat dari serangan tersebut mengakibatkan lebih dari 1500 anak-anak, wanita meninggal dunia, dan 5000 penduduk sipil mengalami cidera dan cacat. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaima perlindungan Hukum Humaniter terhadap penduduk sipil di Gaza, Apakah Israel telah menerapkan prinsip proporsionalitas dalam penyerangannya ke jalur Gaza. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang telah didapatkan menggunakan kualitatif.
Dari hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan, pertama, perlindungan hukum terhadap penduduk sipil dijalur Gaza diberikan melalui hukum yang terdapat di konvensi Jenewa yaitu Hukum yang melindungi korban perang dan juga dilakukan upaya perlindungan melalui Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kedua, Israel belum menerapkan prinsip proporsionalitas dalam penyerangannya ke jalur Gaza, bisa dilihat dari penyerangan penduduk sipil secara berlebihan dan tidak berimbang dengan penggunaan senjata seperti bom fosfor untuk menyerang ke satu tempat.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)