skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN AKIBAT BEREDARNYA VAKSIN PALSU DI KOTA SEMARANG (TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN)

*Diana Yunizar*, Suradi, Dewi Hendrawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kesehatan menjadi hal yang penting bagi suatu negara karena kesehatan adalah salah satu parameter untuk mengukur keberhasilan pembangunan manusia. Salah satu program pemerintah untuk melaksanakan tanggung jawabnya di bidang kesehatan adalah melaksanakan vaksinasi secara gratis kepada masyarakat. Kebutuhan masyarakat akan kesehatan, dalam hal ini penggunaan vaksin, justru dimanfaatkan oknum pihak swasta untuk membuat vaksin palsu. Indonesia memiliki 2 (dua) instansi yang diduga bertanggung jawab atas peredaran vaksin palsu di Kota Semarang, yaitu Dinas Kesehatan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui peran Balai Pengawas Obat dan Makanan dan Dinas Kesehatan dalam hal terdapat peredaran vaksin palsu di Kota Semarang dan perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat beredarnya vaksin palsu di Kota Semarang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu penelitian kepustakaan dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Balai Pengawas Obat dan Makanan dan Dinas Kesehatan saling berkordinasi dengan membentuk satuan tugas yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap kemungkinan penyebaran vaksin palsu, melakukan program vaksin ulang, dan perbaikan tata kelola produksi dan distribusi vaksin guna menghilangkan potensi adanya vaksin palsu. Untuk masyarakat yang merasa dirugikan dengan beredarnya vaksin palsu di Kota Semarang dapat melakukan upaya-upaya seperti mendatangi puskesmas terdekat untuk melakukan vaksin ulang, menghubungi pihak – pihak terkait untuk meminta kejelasan informasi terkait rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu, dan melakukan upaya hukum baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan, serta dapat meminta pendampingan oleh Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) dengan melakukan pengaduan. Demi meningkatkan rasa kepercayaan kepada pemerintah di masa yang akan datang, perlu adanya keterbukaan informasi dari pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat, sehingga meminimalisir keresahan yang timbul di masyarakat.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Konsumen, Vaksin Palsu, Kota Semarang

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.