slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PENETAPAN PERJANJIAN PERKAWINAN OLEH PENGADILAN AGAMA SETELAH PERKAWINAN DILANGSUNGKAN (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama No. 0211/Pdt.P/2013/PA.Btl) | Yunanto, Bambang Eko Turisno | Diponegoro Law Journal skip to main content

PENETAPAN PERJANJIAN PERKAWINAN OLEH PENGADILAN AGAMA SETELAH PERKAWINAN DILANGSUNGKAN (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama No. 0211/Pdt.P/2013/PA.Btl)

*Distia Syifa Huzaifa*, Yunanto, Bambang Eko Turisno  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama mengenai Perjanjian Perkawinan yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan serta tindak lanjut perjanjian perkawinan setelah adanya penetapan oleh Pengadilan Agama. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Bantul, Pengadilan Agama Semarang, serta KUA Kecamatan Ngaglik, Sleman. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif melalui wawancara dan studi pustaka. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Untuk penarikan kesimpulan, digunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa Hakim dalam memberikan penetapan mengenai perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan, tidak dilandasi oleh dasar hukum yang kuat. Penetapan mengenai perjanjian perkawinan tersebut merupakan terobosan hukum (penemuan hukum) yang dilakukan hakim Pengadilan Agama. Sebab hakim dalam memberikan penetapan juga melihat faktor lain yang mempengaruhinya, yakni faktor sosiologis. Terlebih, hal ini telah menjadi pasti pengaturannya dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Dapat diketahui juga bahwa yang berwenang untuk pendaftaran (pencatatan) perjanjian perkawinan yakni KUA. Sedangkan Pengadilan Agama berwenang menetapkan permohonan perjanjian perkawinan tersebut untuk selanjutnya dibuat di Notaris dan didaftarkan di KUA.

Fulltext
Keywords: Perjanjian perkawinan, Setelah Perkawinan, Penetapan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.