BibTex Citation Data :
@article{DLJ19601, author = {Cindi Pardede*, Rinitami Njatrijani, Sartika Nanda Lestari}, title = {PELAKSANAAN HAK-HAK KONSUMEN KETENAGALISTRIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 DI KOTA MEDAN}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Listrik, Hak-Hak Konsumen Ketenagalistrikan, Perlindungan Konsumen, PT. PLN (Persero).}, abstract = { Kebutuhan manusia terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Kebutuhan manusia sangat banyak dan tidak terbatas jumlahnya. Salah satu dari kebutuhan manusia itu adalah kebutuhan akan tenaga listrik. Kebutuhan akan tenaga listrik tidak lagi sekedar kebutuhan sekunder melainkan sudah menjadi kebutuhan primer. Hal ini disebabkan karena hampir seluruh aktifitas manusia bergantung pada energi listrik. Namun, kenyataan yang sekarang ini adalah seringnya terjadi pemadaman listrik sehingga terganggunya aktifitas manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Pihak PT. PLN (Persero) selaku pelaku usaha yang mnyalurkan energi listrik bertanggung jawab terhadap pemadaman yang terjadi. PT. PLN (Persero) juga harus memperhatikan pelaksanaan hak-hak konsumen ketenagalistrikan terkait dengan pemadaman yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hak-hak konsumen ketenagalistrikan dan hambatan dalam mewujudkan hak-hak konsumen ketenagalistrikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3o Tahun 2009 . Hasil penelitian 1) Dalam melaksanakan hak-hak konsumen ketenagalistrikan PLN berusaha memenuhi hak-hak konsumen. Dengan menerapkan ganti kerugian sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014, bahwa ganti rugi dapat dilakukan apabila memenuihi 5 indikator yaitu : lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan, kesalahan pembacaan kWh, dan waktu koreksi. Besaran ganti kerugian yang diberikan PLN apabila memenuhi 5 indikator tersebut adalah 20% (dua puluh persen) dari biaya listrik pelanggan pada bulan selanjutnya. 2) Hambatan yang dialami PLN dalam mewujudkan hak-hak konsumen dalam hal pemenuhan tenaga listrik adalah 1. Faktor cuaca, 2. Terjadi kerusakan di mesin-mesin pembangkit listrik, 3. Terjadi defisit energi listrik sehingga daya untuk menyalurkan energi listrik tidak mencukupi, 4. Pemadaman karena perawatan dan pemeliharaan instalasi gardu listrik, 5. Konsumen yang lalai dalam membayar tagihan rekening listrik. Adapun saran-saran dari penulis adalah 1) memberikan sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat mengenai hak-hak konsumen ketenagalistrikan seperti kompensasi yang diberikan PLN apabila melebihi tingkat mutu pelayanan (TMP) . 2) untuk mengatasi hambatan dalam melaksanakan hak-hak konsumen memperbaiki dan membangun mesin-mesin energi listrik agar dapat memenuhi daya listrik yang dibutuhkan masyarakat sehingga pemadaman listrik dapat dihindarkan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--9} doi = {10.14710/dlj.2017.19601}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19601} }
Refworks Citation Data :
Kebutuhan manusia terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Kebutuhan manusia sangat banyak dan tidak terbatas jumlahnya. Salah satu dari kebutuhan manusia itu adalah kebutuhan akan tenaga listrik. Kebutuhan akan tenaga listrik tidak lagi sekedar kebutuhan sekunder melainkan sudah menjadi kebutuhan primer. Hal ini disebabkan karena hampir seluruh aktifitas manusia bergantung pada energi listrik. Namun, kenyataan yang sekarang ini adalah seringnya terjadi pemadaman listrik sehingga terganggunya aktifitas manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Pihak PT. PLN (Persero) selaku pelaku usaha yang mnyalurkan energi listrik bertanggung jawab terhadap pemadaman yang terjadi. PT. PLN (Persero) juga harus memperhatikan pelaksanaan hak-hak konsumen ketenagalistrikan terkait dengan pemadaman yang terjadi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hak-hak konsumen ketenagalistrikan dan hambatan dalam mewujudkan hak-hak konsumen ketenagalistrikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3o Tahun 2009.
Hasil penelitian 1) Dalam melaksanakan hak-hak konsumen ketenagalistrikan PLN berusaha memenuhi hak-hak konsumen. Dengan menerapkan ganti kerugian sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014, bahwa ganti rugi dapat dilakukan apabila memenuihi 5 indikator yaitu : lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan, kesalahan pembacaan kWh, dan waktu koreksi. Besaran ganti kerugian yang diberikan PLN apabila memenuhi 5 indikator tersebut adalah 20% (dua puluh persen) dari biaya listrik pelanggan pada bulan selanjutnya. 2) Hambatan yang dialami PLN dalam mewujudkan hak-hak konsumen dalam hal pemenuhan tenaga listrik adalah 1. Faktor cuaca, 2. Terjadi kerusakan di mesin-mesin pembangkit listrik, 3. Terjadi defisit energi listrik sehingga daya untuk menyalurkan energi listrik tidak mencukupi, 4. Pemadaman karena perawatan dan pemeliharaan instalasi gardu listrik, 5. Konsumen yang lalai dalam membayar tagihan rekening listrik.
Adapun saran-saran dari penulis adalah 1) memberikan sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat mengenai hak-hak konsumen ketenagalistrikan seperti kompensasi yang diberikan PLN apabila melebihi tingkat mutu pelayanan (TMP) . 2) untuk mengatasi hambatan dalam melaksanakan hak-hak konsumen memperbaiki dan membangun mesin-mesin energi listrik agar dapat memenuhi daya listrik yang dibutuhkan masyarakat sehingga pemadaman listrik dapat dihindarkan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)