skip to main content

PENEGAKAN HUKUM YANG DILAKUKAN POLRESTABES SEMARANG TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN DI JALAN RAYA

*Raden Bagus Satriyo Pamuditya*, Nyoman Serikat, Budhi Wisaksono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penegakan hukum yang dilakukan Polrestabes semarang dalam tindak pidana pemerasan dan pengancaman di jalan raya. Hukum pidana harus pula menjawab kasus-kasus pemerasan dan pengancaman yang masih ada ditengah-tengah masyarakat khususnya di jalan raya. Ditegaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum pidana Pasal 368 sendiri bertujuan untuk menanggulangi adanya tindakan yang tidak bertanggungjawab seperti pemerasan dan pengancaman. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui cara penegakan hukum yang digunakan oleh kepolisian dalam menghadapi tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan di jalan raya dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dialami oleh kepolisian dalam menghadapi tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan di jalan raya.

 Metode pendekatan yang digunakan yang digunakan  dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, yaitu meneliti objek yang bersifat yuridis, juga melihat kenyataan dan didasarkan kepada pengalaman yang terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat. Spesifikasi peelitian dalam penulisan hukum ini mengguanakan metode deskriptif analitis yang menggambarkan atau menuliskan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang ada secara rinci, sistematis dan menyeluruh yang menyangkut permasalahan yang akan dibahas.

Berdasarkan latar belakang tersebut penulisan akan membahas tentang (1)Bagaimana penegakan hukum yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang dalam menghadapi tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan di jalan raya ? Serta (2)Apakah kendala yang ditemukan oleh polisi dalam menghadapi tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan di jalan raya?

Hasil penelitian, Penegakan hukum yang dilakukan oleh polrestabes semarang sudah sangat optimal, namun masih banyaknya kesadaran masyarakat yang terus-menerus mengabaikan peringatan yang diberikan dari pihak kepolisian kepada masyarakat, membuat kejahatan yang terjadi semakin meningkat dari tahun ke tahun. Namun pemberian informasi kemasyarakat kurang mengena ke dalam kehidupan masyarakat yang sudah terkikis secara moral dan mentalnya dan penanganan kasus-kasus perampasan dan pengancaman dijalan raya seharusnya tidak ada hambatan serius, namun di polrestabes Semarang menemukan banyak hambatan yang terjadi, baik hambatan dari luar polrestabes Semarang bahkan dari dalam polrestabes Semarang. Yang dari waktu ke waktu sudah menjadi alasan klasik, namun itu juga bukan suatu hambatan yang dapat memperlambat jalannya proses untuk memerangi kejahatan perampasan dan pengancaman dijalan raya.

Fulltext View|Download
Keywords: PENEGAKAN HUKUM, POLRESTABES SEMARANG, TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGACAMAN

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.