skip to main content

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN KASUS ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR.14/PID.SUS.ANAK/2015/PN SMG)

*Brian Khukuh Wijaya*, Nur Rochaeti, Ani Purwanti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Hakim anak memiliki hak untuk mengadili perkara anak yang berkonflik dengan hukum. Pertimbangan dan analisis seorang hakim di dalam persidangan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan  merupakan hal yang wajib di perhatikan hakim. Pertimbangan yuridis hakim anak dalam memutus perkara anak adalah pertimbangan yang di peroleh dari instrumen hukum internasional dan instrumen hukum nasional. Faktor-Faktor Non Yuridis yang menjadi dasar pertimbangan hakim adalah faktor tinjauan filosofis dan tinjauan sosiologis.

Fulltext View|Download
Keywords: ertimbangan Hakim, Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.