skip to main content

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PROSES PERADILAN PIDANA

*Muhammad Schinggyt Tryan P*, Nyoman Serikat Putrajaya, Pujiyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Asas praduga tidak bersalah merupakan asas umum hukum acara, karena diatur dalam UU Nomor 49 Tahun  2009  tentang  Kekuasaan  Kehakiman.  Sebagai  asas  hukum  umum,  maka  asas  praduga  tidak bersalah  berlaku  terhadap  semua  proses  perkara  baik  perkara  pidana,  perkara  perdata, maupun perkara  tata  usaha  negara.  Pengaturan  selanjutnya  dari  asas  praduga  tidak  bersalah  dalam  KUHAP, membuat asas tersebut lebih dikenal dalam proses perkara pidana. Asas ini juga memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum, hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 54 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut: Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang - Undang ini. Dalam penerapannya azas praduga tak bersalah menyatakan bahwa seorang tersangka belum dapat dianggap bersalah sebelum diputus oleh pengadilan, padahal menurut masyarakat kesalahannya sudah jelas sehingga tidak perlu lagi diterapkan azas ini karena jelas-jelas telah bersalah sekalipun belum diputus oleh pengadilan.

Fulltext View|Download
Keywords: Asas praduga tak bersalah, pelaksanaan asas praduga tak bersalah dalam sistem peradilan pidana.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.