BibTex Citation Data :
@article{DLJ13734, author = {Perdana Marpaung*, Nyoman Serikat Putra J. Budhi Wisaksono}, title = {KETIDAKPASTIAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERMA NO. 2 TAHUN 2012 DALAM KASUS TINDAK PIDANA RINGAN ( “Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor : 24/Pid.B2015/PN.Smg” )}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {4}, year = {2016}, keywords = {Ketidakpastian Hukum; PERMA No. 2 Tahun 2012; Tindak Pidana Ringan}, abstract = { Kasus tindak pidana ringan di Indonesia bukanlah sebuah kasus yang berat yang mampu menarik perhatian publik. Namun, pada kenyataannya kasus tindak pidana ringan saat ini banyak mendapatkan perhatian publik dikarenakan, hukum tidak memberikan nilai keadilan. Hukuman dan penyelesaian terhadap tindak pidana ringan disamakan dengan tindak pidana biasa. Hal tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat dan di tanggapi positif oleh Mahkamah Agung dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP guna menyelesaikan tindak pidana ringan. Setelah terbitnya PERMA tersebut, timbul masalah baru dikarenakan PERMA tadi tidak digunakan dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan. Hal ini menyebabkan Ketidakpastian Hukum setelah terbitnya PERMA No. 2 Tahun 2012. Penelitian ini mengangkat permasalahan yaitu sejauhmana batasan Tindak Pidana yang dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Ringan dalam PERMA No. 2 Tahun 2012, bagaimana ketidakpastian hukum dalam Implemantasi PERMA No. 2 Tahun 2012 terhadap kasus Tindak Pidana Ringan terkait putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 24/Pid.B/2015/PN.Smg dan Apa yang menjadi kendala-kendala dalam penerapan PERMA No. 2 Tahun 2012. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder. Penelitian ini diuraikan secara deskriptif analisis yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian ini, dapat diketahui batasan tindak pidana ringan menurut PERMA No. 2 Tahun 2012 adalah apabila nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara kurang dari Rp 2.500.000 ( Dua juta lima ratus ribu rupiah) dan putusan nomor : 24/Pid.B/2015/PN.Smg tidak menggunakan PERMA No. 2 Tahun 2012 dalam menyelesaikan tindak pidana ringan. Serta dalam implementasi PERMA No. 2 Tahun 2012 memiliki kendala yang menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum setelah terbitnya PERMA tersebut. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--10} doi = {10.14710/dlj.2016.13734}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13734} }
Refworks Citation Data :
Kasus tindak pidana ringan di Indonesia bukanlah sebuah kasus yang berat yang mampu menarik perhatian publik. Namun, pada kenyataannya kasus tindak pidana ringan saat ini banyak mendapatkan perhatian publik dikarenakan, hukum tidak memberikan nilai keadilan. Hukuman dan penyelesaian terhadap tindak pidana ringan disamakan dengan tindak pidana biasa. Hal tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat dan di tanggapi positif oleh Mahkamah Agung dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP guna menyelesaikan tindak pidana ringan. Setelah terbitnya PERMA tersebut, timbul masalah baru dikarenakan PERMA tadi tidak digunakan dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan. Hal ini menyebabkan Ketidakpastian Hukum setelah terbitnya PERMA No. 2 Tahun 2012.
Penelitian ini mengangkat permasalahan yaitu sejauhmana batasan Tindak Pidana yang dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Ringan dalam PERMA No. 2 Tahun 2012, bagaimana ketidakpastian hukum dalam Implemantasi PERMA No. 2 Tahun 2012 terhadap kasus Tindak Pidana Ringan terkait putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 24/Pid.B/2015/PN.Smg dan Apa yang menjadi kendala-kendala dalam penerapan PERMA No. 2 Tahun 2012.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder. Penelitian ini diuraikan secara deskriptif analisis yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan penelitian ini, dapat diketahui batasan tindak pidana ringan menurut PERMA No. 2 Tahun 2012 adalah apabila nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara kurang dari Rp 2.500.000 ( Dua juta lima ratus ribu rupiah) dan putusan nomor : 24/Pid.B/2015/PN.Smg tidak menggunakan PERMA No. 2 Tahun 2012 dalam menyelesaikan tindak pidana ringan. Serta dalam implementasi PERMA No. 2 Tahun 2012 memiliki kendala yang menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum setelah terbitnya PERMA tersebut.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)