BibTex Citation Data :
@article{DLJ15633, author = {Muhammad Taqwim.P*, Soektjo Hardiwinoto, H.M Kabul Supriyadhie}, title = {KAJIAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL TERHADAP SISTEM PERTAHANAN KEAMANAN INDONESIA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {1}, year = {2017}, keywords = {Sistem Pertahanan Keamanan Rakyast Semesta, Hukum Humaniter Internasional}, abstract = { Ratifikasi Indonesia terhadap ketentuan Konvensi Jenewa 1949 dalam Undang-Undang Nomor 59 tahun 1958 tentang “Keikut Sertaan Negara Republik Indonesia dalam seluruh isi Konvensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949” menunjukkan bahwa Indonesia turut tunduk pada seluruh ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut. Sejak saat itu peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan hukum humaniter internasional harus dibentuk berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (selanjutnya disebut UU Pertahanan Negara), undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Republik Indonesia, dan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia merupakan peraturan perundang-undangan yang harus dibuat sesuai dengan ketentuan Hukum Humaniter Internasional. Penulisan hukum ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta Negara Indonesia yang diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang pertahanan negara dan undang-undang lain yang berkaitan, serta Untuk mengetahui implementasi ketentuan Hukum Humaniter Internasional khususnya hukum Jenewa 1949 terkait dengan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dianut negara Indonesia. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini ialah yuridis normatif, dengan metode pengumpulan data melalui studi pustaka. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--11} doi = {10.14710/dlj.2017.15633}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/15633} }
Refworks Citation Data :
Ratifikasi Indonesia terhadap ketentuan Konvensi Jenewa 1949 dalam Undang-Undang Nomor 59 tahun 1958 tentang “Keikut Sertaan Negara Republik Indonesia dalam seluruh isi Konvensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949” menunjukkan bahwa Indonesia turut tunduk pada seluruh ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut. Sejak saat itu peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan hukum humaniter internasional harus dibentuk berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (selanjutnya disebut UU Pertahanan Negara), undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Republik Indonesia, dan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia merupakan peraturan perundang-undangan yang harus dibuat sesuai dengan ketentuan Hukum Humaniter Internasional.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta Negara Indonesia yang diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang pertahanan negara dan undang-undang lain yang berkaitan, serta Untuk mengetahui implementasi ketentuan Hukum Humaniter Internasional khususnya hukum Jenewa 1949 terkait dengan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dianut negara Indonesia. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini ialah yuridis normatif, dengan metode pengumpulan data melalui studi pustaka.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)