BibTex Citation Data :
@article{DLJ15548, author = {Adi Lukman Saputra*, Henny Juliani, Nabitatus Saadah}, title = {IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DI KECAMATAN KENDAL KABUPATEN KENDAL}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {1}, year = {2017}, keywords = {Implementasi, PATEN, Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal}, abstract = { Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) oleh pemerintah Kecamatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan agar terciptanya efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di daerah . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagai peraturan payung mengharuskan setiap kecamatan di Indonesia menyelenggarakan PATEN. Menghadapi hal itu Pemerintah Kabupaten Kendal telah menetapkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Sebagian Kewewenangan Bupati Kendal kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Kabupaten Kendal. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana implementasi pelayanan administrasi terpadu di Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal, apa saja hambatanya dan apa solusi untuk menanggulangi hambatan tersebut. Skripsi dengan judul “Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal” ini merupakan penelitian dengan metode yuridis empiris, yaitu dilakukan dengan cara menganalisis data primer yang diperoleh melalui wawancara dari pihak-pihak yang terkait kemudian dibandingkan dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi pelayanan administrasi terpadu di Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah, proses perizinan dapat diselesaikan di satu tempat dalam waktu 14 hari sedangkan non-perizinan telah dilaksanakan sesuai kewenangannya. Faktor penghambat implementasi PATEN di Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal adalah 1. Belum adanya peraturan tentang petunjuk teknis PATEN yang baru serta masih adanya kewenangan Kabupaten terkait izin gangguan yang menjadi salah satu syarat perizinan PATEN 2. Sosialisasi yang kurang dari pemrakarsa kebijakan kepada masyarakat tentang PATEN sehingga masyarakat kurang tahu tentang manfaat perizinan, prosedur, biaya dan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan. 3. Kesadaran masyarakat kurang untuk mendukung pelaksanaan PATEN. Solusi yang dilakukan pihak Kecamatan adalah 1. Pihak Kecamatan sementara masih menggunakan peraturan teknis yang lama sembari menunggu peraturan yang baru dari pihak Kabupaten. 2. Peningkatan sosialisasi pada masyarakat melalui kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Kendal. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--21} doi = {10.14710/dlj.2017.15548}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/15548} }
Refworks Citation Data :
Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) oleh pemerintah Kecamatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan agar terciptanya efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di daerah . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagai peraturan payung mengharuskan setiap kecamatan di Indonesia menyelenggarakan PATEN. Menghadapi hal itu Pemerintah Kabupaten Kendal telah menetapkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Sebagian Kewewenangan Bupati Kendal kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Kabupaten Kendal. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana implementasi pelayanan administrasi terpadu di Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal, apa saja hambatanya dan apa solusi untuk menanggulangi hambatan tersebut.
Skripsi dengan judul “Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal” ini merupakan penelitian dengan metode yuridis empiris, yaitu dilakukan dengan cara menganalisis data primer yang diperoleh melalui wawancara dari pihak-pihak yang terkait kemudian dibandingkan dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi pelayanan administrasi terpadu di Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah, proses perizinan dapat diselesaikan di satu tempat dalam waktu 14 hari sedangkan non-perizinan telah dilaksanakan sesuai kewenangannya. Faktor penghambat implementasi PATEN di Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal adalah 1. Belum adanya peraturan tentang petunjuk teknis PATEN yang baru serta masih adanya kewenangan Kabupaten terkait izin gangguan yang menjadi salah satu syarat perizinan PATEN 2. Sosialisasi yang kurang dari pemrakarsa kebijakan kepada masyarakat tentang PATEN sehingga masyarakat kurang tahu tentang manfaat perizinan, prosedur, biaya dan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan. 3. Kesadaran masyarakat kurang untuk mendukung pelaksanaan PATEN. Solusi yang dilakukan pihak Kecamatan adalah 1. Pihak Kecamatan sementara masih menggunakan peraturan teknis yang lama sembari menunggu peraturan yang baru dari pihak Kabupaten. 2. Peningkatan sosialisasi pada masyarakat melalui kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Kendal.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)